Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Pasar Malam Di Desa Suka Ramai Diduga Judi Berkedok Permainan anak :Cuma Stand Promo Dan Ketangkasan

    • Jun 04 2026 • 197 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Pasar malam yang digelar di lapangan Sepak Bola Di Tanah milik Kaltek tepatnya di Desa Sukaramai, Kecamatan Muara Tembesi , Kabupaten Batang Hari,kini disorot warga. Sejumlah permainan yang ada diduga merupakan praktik judi berkedok hiburan anak-anak.kamis.(04/06/2026)

    Hiburan Pasar Malam di Desa Suka Ramai tersebut diduga dijadikan sarana main judi oleh pengelola pasar malam,pasalnya  banyak permainan yang diduga judi yang berkedok permainan.

    Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan, Sasaran yang tidak bergerak, Lempar Gelang, Lempar kelereng , Selanjutnya, Menembak sasaran yang tidak berputar, Lempar Bola.

    Dari informasi yang didapat oleh tim media ini dari masyarakat setempat mengatakan”Di lokasi tersebut tidak hanya permainan dan hiburan seperti komedi putar maupun permainan anak-anak, ternyata ada permainan orang dewasa seperti permainan kacang-kacangan  yang didalamnya berisikan kupon, kupon tersebut juga ada yang bernilai ada juga yang kosong, bagi yang ada angka didalam kupon tersebut akan  ditukar dengan berbetuk hadiah yang di pertaruhkan juga terlihat.

    “Kami menduga jenis permainan ini dimasukkan kategori judi dalam bentuk keramaian ,Membeli kacang berhadiah bisa dikategorikan sebagai perjudian (maisir) jika tujuan utamanya adalah mencari hadiah dengan berupa Taruhan,”Ujarnya.

    Ditempat terpisah Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan , benar bang ,bnyak permainan berbentuk taruhan, sangat disayangkan  anak-anak juga ikut serta bermain disitu ,itukan mengajari mereka moral yang tidak baik.

    Masyarakat juga meminta kepada penegak hukum khususnya Polres Batanghari agar cepat bertindak untuk memberantas Permainan yang termasuk unsur perjudian di pasar malam tersebut,”Katanya.

    Pantauan tim media ini di lokasi, Rabu (04/06/2026) malam, kedua permainan dewasa ini ternyata sangat diminati oleh pengunjung, masing-masing permainan yang dikategorikan judi tersebut menawarkan hadiah menarik, seperti kipas angin, boneka, mesin cuci  dan lain sebagainya.

    Terkait hal tersebut tim media ini mencoba meng hubungi Ucok( Pengurus usaha ) melalui pesan WhatsApp nya menyebutkan”Abang menyebutkan kan itu perjudian(TARUHAN),

    Itu dak ado judi nyo bg mangko nyo aku sebut stand promo bg,”Jawabnya  singkat.

    Tempat terpisah pengurus pasar malam saat di telpon oleh tim media ini ARDIANTO mengatakan”Semua permainan tersebut sudah ada izin baik itu.kalau untuk ketangkasan sudah ada di surat permohonan perizinan kita.Baik itu izin dari Desa,Camat maupun Polsek dan Polres suda ada izin.

    “Sembari ketawa dia juga mengatakan”Sebenarnya kalau abang ingin mendapatkan interen(Anggaran)dari pasar malam Abang izin poto atau pun fidio abang berita kan dengan baik,”Sebutnya sembari ketawa seolah mengejek.

    Sementara itu awak media ini juga  konfirmasi kepada kepala Desa Suka Ramai terkait pasar malam dan izin mereka mendirikan di tanah milik Kaltek tersebut .Kades menjawab .

    “kalau lah yang memberi izin pihak kepolisian, desa cuma mengeluarkan rekomendasi.kalau  untuk jual kacang dengan bentuk kupon bisa  koordinasi dengan pihak P M( Pengurus Pasar malam)

    “Karno tanah di wilayah Sukaramai dan selamo Iko lapangan itu di manfaat kan ole karang taruna, Mako nyo pihak pasar malam berhubungan dengan karang taruna,”Jawab kades suka ramai singkat.

    Untuk diketahui dan dapat dijelaskan, pada KHUP 303 Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi: pada poin b menjelaskan.

    Perlu kita pertanyakan ke pihak pengak hukum (APH)apa benar boleh mengeluarkan izin keramaian, sedang untuk izin keramaian tersebut tidak boleh lagi ada yang mengizinkan ($)

    Share to

    Related News

    Roby Zulhad Sebut Ada Dugaan Oknum Apara...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...

    Viral Truk Batu Bara Melintas di Depan P...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...

    Bidik Gelar Juara di Kandang Sendiri, Pe...

    by • Okt 21 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...

    Gelar Technical Meeting di KONI Batang H...

    by • Okt 20 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Jelang bergulirnya turnamen Fun Football Se-Provinsi Jambi, Panitia Pen...

    Open Tournament Futsal Karang Taruna Tun...

    by • Okt 19 2026

      Arusdaerah.com, Batang Hari -Semarak Open Tournament Futsal Karang Taruna Tunas Jaya #Season ...

    PERDANA DI BATANG HARI/JAMBI! 10 KABUPAT...

    by • Okt 16 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari Gairah kebersamaan insan pers se-Provinsi Jambi semakin menguat. Dalam ra...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top