Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Diduga Penjual Rokok Ilegal Non Cukai Di Sungai Rengas Tak Tersentuh hukum

    • Jun 19 2026 • 117 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Maraknya penjualan rokok ilegal di Indonesia merupakan masalah signifikan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara industri legal. Peredaran rokok ilegal meningkat, dengan Bea Cukai berhasil menyita sekitar 1,4 miliar kurang lebih batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025.

    Kerugian Negara: Penjualan rokok ilegal bisa menghilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, dengan estimasi kerugian mencapai puluhan triliun rupiah per tahun (diperkirakan hingga Rp 97,8 triliun pada tahun 2024/2025).

    Namun anehnya penegakkan hukum atas rokok ilegal tersebut tidak begitu serius, pasalnya begitu banyak nya pengedar rokok ilegal tersebut terutama di Provinsi Jambi. tepat nya di kecamatan Muaro Sebo Ulu,Batang Hari dan sekitarnya.Seperti ada salah satu oknum berinisial “IN’penjual rokok ilegal tersebut bebas melakukan aksinya.

    Menurut informasi dari masyarakat mengatakan”Ado pemain rokok ilegal dibeberapa kecamatan, tapi yang besak itu di Sungai Rengas,dio langsung dari pabrik diduga Ilegal, rokok nyo polos.

    “Dio tu(IN) pemain rokok ilegal sudah lamo ,dio tu pemain lamo tapi yang heran nyo kenapo pihak polisi diam bae.

    “Rokok ilegal yang dio jual berbagai macam merek tapi yang lebih dominan nyo dio jual rokok bermerek Excellent ,”Terang sumber dengan logat bahasa Jambi nya.

    Untuk di ketahui penjualan rokok ilegal tersebut sudah melanggar undang-undang Bea cukai.Peredaran dan penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

    Pasal 54 (Penjualan): Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai (rokok polos/palsu) dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    Pasal 56 (Menimbun/Menyimpan): Orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menjual rokok ilegal dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.

    Ciri Rokok Ilegal: Tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai salah peruntukan/salah isi.

    Update 2025: Bea Cukai gencar memberantas rokok ilegal. Hingga September 2025, ratusan juta batang rokok ilegal telah disita, dan pelakunya (penjual/pengedar) terancam penjara 5 tahun.($)

    Share to

    Related News

    Roby Zulhad Sebut Ada Dugaan Oknum Apara...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...

    Viral Truk Batu Bara Melintas di Depan P...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...

    Bidik Gelar Juara di Kandang Sendiri, Pe...

    by • Okt 21 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...

    Gelar Technical Meeting di KONI Batang H...

    by • Okt 20 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Jelang bergulirnya turnamen Fun Football Se-Provinsi Jambi, Panitia Pen...

    Open Tournament Futsal Karang Taruna Tun...

    by • Okt 19 2026

      Arusdaerah.com, Batang Hari -Semarak Open Tournament Futsal Karang Taruna Tunas Jaya #Season ...

    PERDANA DI BATANG HARI/JAMBI! 10 KABUPAT...

    by • Okt 16 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari Gairah kebersamaan insan pers se-Provinsi Jambi semakin menguat. Dalam ra...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top