Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Humas Pertamina Hulu Zona 1 :Terkait Koperasi BSE Jika Benar melakukan tindakan diluar izin yang diberikan Akan di Sanksi 

    • Mei 20 2025 • 174 Dilihat

    Arusdaerah.com, Batanghari-Beredar sejumlah oknum yang mengaku dari Koperasi Batanghari Sumber Energy (BSE) sebagai utusan pemerintah untuk melakukan penertiban, pelegalan, serta upaya pembelian minyak mentah di sumur-sumur ilegal yang berada di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

    Menanggapi itu, Pertamina EP pun memberikan tanggapan terkait viral nya kejadian tersebut, Head of Stakeholder Relation dan Management Pertamina Hulu Rokan Zona 1, Budi Ariyanto mengatakan, Pertamina EP Jambi tidak memiliki WK (Wilayah Kerja) di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Selain itu, Pertamina EP Jambi juga tidak terlibat dalam upaya penertiban sumur-sumur ilegal di lokasi tersebut.

    “Perlu kami sampaikan bahwa penertiban aktivitas pengeboran sumur ilegal (illegal drilling) merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum terkait. Adapun Pertamina EP Jambi adalah Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di bawah pengawasan SKK Migas Sumbagsel, dengan tugas utama melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi secara resmi dan legal,”Katanya melalui pesan siaran.

    Sementara itu, menurut Puspita selaku Humas Pertamina Hulu Zona 1 saat dikonfirmasi oleh tim media ini mengatakan”Terkait jika Koperasi BSE (sub pertamina) benar-benar melakukan tindakan diluar izin yang diberikan oleh yang berwenang. Ranah pemberian sanksi teguran ataupun yang lainnya bukanlah kewenangan Pertamina EP.

    “Mengenai sanksi teguran dan sebagainya, bukan ranah Pertamina EP. Kami pun dalam beroperasi produksi diawasi oleh SKK Migas Sumbagsel. Sependek pengetahuan saya, sektor hulu migas itu dibawah SKK Migas dan Kementerian ESDM RI. Jadi dapat dikonfirmasikan ke yang berkewenangan,”Ujarnya.

    Untuk diketahui, Terkait adanya oknum dari Koperasi BSE yang datang mengaku ingin melegalkan sumur-sumur ilegal tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh tim media ini Koperasi BSE sendiri hanya diberikan izin untuk mengelola 34 titik sumur tua wilayah kerja Pertamina EP pada struktur Betung Jambi Utara di Kabupaten Batanghari.

    Dalam surat keputusan Kementerian ESDM RI, dengan nomor 346.K/MG.04/DJM/2024 tentang persetujuan untuk memproduksi minyak bumi pada sumur tua oleh Koperasi Produsen Batanghari Sumber Energy. Koperasi itu hanya diberikan izin untuk mengelola 34 titik koordinat sumur tua yang ada di Wilayah Kabupaten Batanghari. Ditandatangani oleh Plt Direktur Jendral Minyak Gas dan Bumi, Dadan Kusuma, pada 30 Agustus 2024 lalu. (Ya)

    Share to

    Related News

    Kesatria! Ketua IWO & JOIN Mundur, ...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari – Dinamika pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Batang Hari berakh...

    3 Kandidat Berebut Kursi Karang Taruna B...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari –Bursa pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Batang Hari periode me...

    Satu Tanah Air, Satu Bahasa! Pesan Tajam...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari-Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 tahun 2026 menjadi alarm keras untuk...

    Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Putra Nega...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com,Jambi – Komandan Kodim 0415/Jambi beserta keluarga besar Kodim 0415/Jambi mengucapk...

    DARURAT KREDIT MACET! 5 Debitur NSC Fina...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Jambi – Carut-marut penanganan kredit macet di PT Nusantara Sakti Finance (NSC...

    HORMAT KAMI UNTUK PANITIA. Tim Pers Bata...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, BATANG HARI – Kemenangan di Lapangan Garuda Alun-Alun Muara Bulian bukan hanya...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top