Arusdaerah.com,Batanghari-Maraknya pemberitaan di media sosial terkait toko penjualan Galvanis.Namun anehnya dengan pemilik toko penjual Galvanis tersebut sudah beberapa kali dikonfirmasi melalui via WhatsApp nya oleh tim media ini (rekan)namun saudara Akuang sebagian pemilik toko yang berada di Simpang Empat Lampu Merah Mura Bulian, Kelurahan Pasar Baru, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi tidak ada sedikitpun merespon.
Konfirmasi tim media online ingin tersebut ingin mempertanyakan atau pun meminta hak jawab terkait pemberitaan Toko beliau yang diduga sudah menjual alat-alat Perlengkapan sumur ilegal drilling seperti Galvanis canting dan katrol,yang mana alat tersebut untuk perlengkapan Sumur Bor Minyak Ilegal yang selama ini terus berlanjut di hutan-hutan kawasan.
Adapun untuk pembuatan atau pun perakitan alat-alat tersebut berada di kelurahan Pasar Baru dan untuk perakitan atau pun pembuatan ada dua tempat satu berada di RT 06 yang kedua berada di RT 10 disitulah anak buah Akuang melubangi pipa Galvanis tersebut.
Untuk diketahui penyedia alat untuk produksi pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dapat dikenakan sanksi hukum pidana,termasuk pidana penjara dan denda.Tindakan ini dianggap sebagai tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tindak Pidana:Pengeboran minyak ilegal, termasuk penggunaan alat yang disuplai, adalah tindakan pidana yang melanggar Undang-Undang Migas.
Pidana Penjara: Pelaku dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Migas, yang dapat mencapai 10 tahun.
Denda: Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peran Penyedia Alat:Penyedia alat (misalnya, penyedia Rig pengeboran, suku cadang, dll) juga memiliki tanggung jawab dan dapat dikenakan sanksi hukum jika terlibat dalam kegiatan ilegal.
Tindakan Hukum:Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menindak aktivitas ilegal ini. Penegakan hukum melalui Undang-Undang Migas terus dilakukan untuk melindungi sumber daya alam.
Di wilayah Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, kasus illegal drilling masih sering terjadi.Tindakan penindakan hukum terhadap pelaku illegal drilling masih menghadapi berbagai kendala,termasuk lemahnya pengawasan dan keterlibatan pihak tertentu.
Singkatnya, penyedia alat untuk produksi pengeboran minyak ilegal bertanggung jawab dan dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang-Undang Migas yang berlaku.(Red)
No comments yet.