Arusdaerah.com,Batanghari-Skandal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang terjadi di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)Nadim makarim kini tengah menjadi sorotan publik di Tanah Air.
Apalagi baru-baru ini Tim TIPIKOR Polda Jambi berhasil bongkar dugaan Mega Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan nilai cukup fantastis sekitar 22 Milyar rupiah.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berupa pengadaan peralatan praktik utama (alat praktik) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2022.
Pengadaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari pemerintah pusat, dengan total anggaran mencapai Rp122 miliar khusus untuk SMK. Selain itu, terdapat juga anggaran sebesar Rp.51 miliar untuk SMA, namun yang menjadi fokus penyidikan adalah dana untuk SMK.
Terpisah , baru-baru ini juga informasi yang didapat oleh tim(rekan)media ini Tim Tipikor Polda juga sudah melirik dan juga pernah memanggil saksi-saksi terhadap adanya dugaan korupsi pengadaan Chrome books dan beberapa perangkat sarana penunjang kegiatan belajar mengajar pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.Tahun anggaran 2022 yang lalu dengan pagu anggaran Rp :14.715,000000 .
Menyikapi hal adanya dugaan temuan tersebut Supan Sopian ketua LSM Gerakan Pemantau Korupsi Jambi (GPKJ) saat berbincang -bincang soal dana DAK,dia mengatakan”Saya juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar mengusut tuntas atas adanya dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari yang hampir sama dengan yang di sekolah SMK Jambi.
“Pada tahun 2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari melakukan pengadaan peralatan teknologi dan informatika melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ke beberapa sekolah TK,SD dan SMP ,Namun diduga ada Peralatan yang diterima oleh pihak sekolah tidak sesuai dengan spesifikasi,” Ujar Sopian, Senin. (11/06/2025).
Lanjutnya lagi” Belanja modal komputer tersebut dianggarkan sebesar Rp. 14.715.000.000,-. Setiap satu sekolah dialokasikan sebesar Rp. 125.000.000,-.
“Jika uang tersebut memang di gunakan sesuai dengan ketentuan hal ini sangatlah membantu dan menunjang program sarana belajar mengajar di sekolah, namun kami menduga Alat yang di beli oleh pihak Dinas tersebut tidaklah sesuai dengan harapan sekolah karena menurut informasi banyak sekolah penerima Barang merasa kecewa,”Katanya.
Tambahnya”Yang artinya dengan anggaran Rp. 125.000.000 dibagi 15 dihargakan Rp. 8.333.000/ Unit. Kalau dibelikan ke laptop lumayan tu spesifikasinya.Kalau Chromebook itu jelas di bawah laptop, harganya pun terjangkau sekitar tiga juta rupiah kurang lebih.
“Ada beberapa isu yang berkembang,pihak APH sudah melakukan klarifikasi ke beberapa pejabat Dinas P&K Batang Hari dan kepala sekolah untuk melakukan penelusuran, apakah ada kerugian negara atau tidak dari tahun 2023 Namun sampai saat ini belum ada kejelasannya sama sekali, apa kasus dugaan tersebut masih berjalan,apa jalan di tempat,”Sebut Supan Sopian.
Harapannya”Kami mintak khusus aktivis Batanghari kepada pihak APH, baik itu ,kapolda Jambi maupun KPK,Kejati atau Mabes Polri sekali pun untuk mengusut dugaan tersebut jika disitu ada unsur kerugian agar segera cepat di naikan tahapannya supaya status hukumnya jelas.
“Kalau sekarang ini pasti awak media ingin tau perkembangannya seperti apa sampai di mana,apakah ini dalam tahap sidik atau penyidikan ,yang jelas publik pingin tau.
Supan Sopian juga pernah mencoba menghubungi melalui Whatsapp (WA) untuk komunikasi dengan dirkrimsus polda jambi Kombes,pol. Bambang Yugo ,tapi tak pernah di balas , niatnya supaya tau perkembangan kasus ini,”jelas Sopian.
Sementara itu awak media ini mencoba menghubungi Kapala Dinas P&K Batang Hari melalui via WhatsApp dan meminta hak jawab nya, sekira jam 12,15 wib namun sampai terbitnya berita ini tak ada balasan dari Zulpadli.
Undang-undang tentang korupsi di Indonesia terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek tindak pidana korupsi, termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku. (Mdi)
No comments yet.