Arusdaerah.com, Batang Hari-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Batang Hari kembali menunjukkan komitmennya didalam memberantas para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Pada sore senin tepatnya tanggal 04 Agustus 2025, suasana di RT 14, Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari menggedor sebuah lokasi yang disebut warga kerap jadi adanya transaksi narkotika.
Untuk itu tim kuda hitam bergerak cepat menuju yang disebut kan warga dan berhasil mengamankan tiga pria ditempat tersebut bersama tumpukan barang bukti sabu dan peralatan lengkap untuk mengedarkan racun mematikan itu.
Kasat Narkoba Polres Batang Hari IPTU Al Imron, SH, mengungkapkan” Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena peredaran sabu di wilayah mereka.
“Dari Informasi tersebut kami gali, kami pastikan, dan begitu waktunya tepat, tim langsung bergerak. Tiga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,”Sebutnya.
Adapun nama ke tiga orang yang kami aman kan tersebut.
1.Erwan Ratufauri , Umur 35 Tahun,Jenis kelamin laki-laki, Bangsa Indonesia, Agama islam,Buruh harian lepas , Alamat RT.014 Kel. Kembang Paseban Kec. Mersam Kab. Batanghari .
2.Waldi Mandala, Umur 27 Tahun, jenis kelamin laki-laki, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Petani/Pekebun, Alamat Rt.005 Desa Kembang Tanjung Kec. Mersam Kab. Batanghari.
3.Akhmad Badawi, Umur 23 Tahun, jenis kelamin laki-laki. Bangsa Indonesia, Agama Islam, Belum Bekerja, Alamat RT.015 Kel. Kembang Paseban Kec. Mersam Kab. Batanghari .

Untuk barang bukti .1 paket sedang sabu seberat bruto 6,12 gram (netto 5,15 gram) dan 5 paket kecil sabu siap edar.
Timbangan digital, alat hisap (bong), pipet, plastik klip, hingga tas dan kotak penyimpanan.Ponsel berbagai merek, identitas, dan uang tunai.
Begini jalannya penangkapan: Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Kuda Hitam sudah mengintai lokasi. Informasi warga soal transaksi sabu ternyata benar. Hanya berselang setengah jam, pintu digedor, para pelaku terperangah, dan tak sempat menghilangkan barang bukti. Semua yang ada di lokasi disita, dari paket sabu, alat timbang, sampai bong yang masih berbau menyengat.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mereka tidak main-main: maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pembuktian di persidangan.
IPTU Al Imron menegaskan, ini adalah peringatan keras. “Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Batang Hari. Kami akan terus memburu, mengungkap, dan menumbangkan setiap jaringan yang coba-coba bermain di wilayah hukum kami,”Terangnya dengan nada tegas.(Red)
No comments yet.