Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Madrasah Aliyah Negeri 2 Batang Hari Diduga Ancam Siswa Tak Dapat Nomor Ujian Kalau Tidak Bayar Uang Perpisahan 

    • Apr 08 2026 • 86 Dilihat

    Arusdaerah.com, Batang Hari-Pungutan uang sekolah di sekolah negeri (SD/SMP/SMA sederajat) pada dasarnya dilarang, terutama jika bersifat wajib, ditentukan jumlah dan waktunya, serta membebani orang tua. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, komite sekolah hanya diperbolehkan menerima bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan yang mengikat.

    Namun hal tersebut masih saja dilakukan oleh pihak sekolah, seperti di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Batang hari, tepatnya sekolah yang berada di Kecamatan Muara Tembesi, kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

    Menurut informasi dari beberapa siswa dan wali murid mengatakan kepada awak media ini”Kami disuruh bayar uang perpisahan dengan jumlah RP.450 ribu per siswa untuk

    kegiatan perpisahan siswa kelas XII di Madrasah Aliyah Negeri.kalau kami tidak bayar diancam tidak dapat nomor ujian.Jadi mau tidak mau kami suruh orang tua kami bayar.

    “Awalnya kami murid ada yang mengusulkan acara perpisahan nya biasa saja, karena sekolah kan MAN banyak, seperti kita buat didalam ruangan kan tidak begitu besar biayanya, tapi entah apa kami harus bayar uang perpisahan dengan jumlah sebanyak itu, katanya acara itu akan nyatar organ, artinya acara di MAN itu nanti joget-joget,”Sebutnya.

    Tempat yang sama wali murid juga mengatakan”Sebenarnya kami orang tua juga tidak keberatan dengan uang segitu akan tetapi kalau kamo punya uang dan banyak harta, tapi kami yang kata gori orng yang kurang mampu ini bagai mana, di sekolah itukan bukan nya rata orang mampu bahkan banyak yang kurang mampu.

    “Untuk kehidupan sehari-hari saja kami susah apa lagi untuk bayar Rp. 450 ribu itu, ya mau tak mau lah kami pinjam sana sani untuk bayar nya demi anak kami.kalau kami tidak bayar anak kami tidak dapat nomor ujiannya itu ancaman dari sekolah.

    Saat di tanya berapa jumlah murid MAN 2 Tembesi tersebut” kami tidak tau brapa jumlah siswa kelas XII,yang jelas kami keberatan dengan pungutan uang perpisahan sebesar itu, apa lagi di Madara Aliyah Negri di adakan acara organ tunggal,”Kata sumber.

    Sementara itu awak media ini mencoba menghubungi kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Muara Tembesi tersebut dan mempertanyakan soal pungutan uang perpisahan apakah benar soal info yang didapat,sampai terbit nya berita ini tidak ada jawaban dari kepala sekolah MAN.

    Untuk diketahui Pungutan biaya perpisahan di MAN (Madrasah Aliyah Negeri) atau sekolah negeri lainnya dilarang jika bersifat wajib, ditetapkan nominalnya, dan memiliki tenggat waktu, sesuai aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Komite sekolah dilarang memungut biaya, dan acara perpisahan seharusnya tidak membebani orang tua secara finansial.

    Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan pungutan perpisahan di sekolah.

    Larangan Resmi: Ombudsman menegaskan bahwa sekolah, terutama negeri, dilarang memungut biaya perpisahan karena bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar resmi.

    Perbedaan Pungutan & Sumbangan: Pungutan (wajib, ditentukan jumlah dan waktunya) dilarang, sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

    Tindakan: Jika terjadi, pungutan liar (pungli) ini dapat dilaporkan ke Satgas Saber Pungli, dan berpotensi melanggar hukum.

    Meskipun sekolah sering beralasan acara ini berdasarkan inisiatif orang tua, sekolah tidak diperbolehkan menjadi fasilitator pungutan tersebut.($)

    Share to

    Related News

    Akibat Dari Maraknya Lanting Penyedot Em...

    by • Jul 02 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari -Aktifitas penambangan ilegal semakin hari semakin merajalela,bahkan mere...

    Lampu Penerangan Di Komplek BBC Ber Ulan...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Beberapa aktivis di  Kabupaten Batanghari kembali menyuarakan dan ketidakpuasan bahk...

    Insan Pers Batang Hari Bersama Polres Ba...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Mediasi bersama insan pers di ruangan Media Center Polres Batang Hari. me...

    Rayakan Usia ke-67! Camat Muara Bulian A...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Di hari ulang tahun kecamatan muara bulian yang ke 67 tahun.Namun menjadi...

    Diduga adanya praktik ilegal di balik je...

    by • Jun 22 2026

    Arusdaerah.com,SAROLANGUN –Diduga adanya praktik ilegal di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakata...

    Panitia PAW Kades Benteng Rendah Nekat G...

    by • Jun 19 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari -Sebuah manuver berani yang berpotensi mendahului putusan hakim yang dila...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top