Arusdaerah.com, Batang Hari-Pungutan uang sekolah di sekolah negeri (SD/SMP/SMA sederajat) pada dasarnya dilarang, terutama jika bersifat wajib, ditentukan jumlah dan waktunya, serta membebani orang tua. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, komite sekolah hanya diperbolehkan menerima bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan yang mengikat.
Namun hal tersebut masih saja dilakukan oleh pihak sekolah, seperti di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Batang hari, tepatnya sekolah yang berada di Kecamatan Muara Tembesi, kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Menurut informasi dari beberapa siswa dan wali murid mengatakan kepada awak media ini”Kami disuruh bayar uang perpisahan dengan jumlah RP.450 ribu per siswa untuk
kegiatan perpisahan siswa kelas XII di Madrasah Aliyah Negeri.kalau kami tidak bayar diancam tidak dapat nomor ujian.Jadi mau tidak mau kami suruh orang tua kami bayar.
“Awalnya kami murid ada yang mengusulkan acara perpisahan nya biasa saja, karena sekolah kan MAN banyak, seperti kita buat didalam ruangan kan tidak begitu besar biayanya, tapi entah apa kami harus bayar uang perpisahan dengan jumlah sebanyak itu, katanya acara itu akan nyatar organ, artinya acara di MAN itu nanti joget-joget,”Sebutnya.
Tempat yang sama wali murid juga mengatakan”Sebenarnya kami orang tua juga tidak keberatan dengan uang segitu akan tetapi kalau kamo punya uang dan banyak harta, tapi kami yang kata gori orng yang kurang mampu ini bagai mana, di sekolah itukan bukan nya rata orang mampu bahkan banyak yang kurang mampu.
“Untuk kehidupan sehari-hari saja kami susah apa lagi untuk bayar Rp. 450 ribu itu, ya mau tak mau lah kami pinjam sana sani untuk bayar nya demi anak kami.kalau kami tidak bayar anak kami tidak dapat nomor ujiannya itu ancaman dari sekolah.
Saat di tanya berapa jumlah murid MAN 2 Tembesi tersebut” kami tidak tau brapa jumlah siswa kelas XII,yang jelas kami keberatan dengan pungutan uang perpisahan sebesar itu, apa lagi di Madara Aliyah Negri di adakan acara organ tunggal,”Kata sumber.
Sementara itu awak media ini mencoba menghubungi kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Muara Tembesi tersebut dan mempertanyakan soal pungutan uang perpisahan apakah benar soal info yang didapat,sampai terbit nya berita ini tidak ada jawaban dari kepala sekolah MAN.
Untuk diketahui Pungutan biaya perpisahan di MAN (Madrasah Aliyah Negeri) atau sekolah negeri lainnya dilarang jika bersifat wajib, ditetapkan nominalnya, dan memiliki tenggat waktu, sesuai aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Komite sekolah dilarang memungut biaya, dan acara perpisahan seharusnya tidak membebani orang tua secara finansial.
Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan pungutan perpisahan di sekolah.
Larangan Resmi: Ombudsman menegaskan bahwa sekolah, terutama negeri, dilarang memungut biaya perpisahan karena bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar resmi.
Perbedaan Pungutan & Sumbangan: Pungutan (wajib, ditentukan jumlah dan waktunya) dilarang, sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Tindakan: Jika terjadi, pungutan liar (pungli) ini dapat dilaporkan ke Satgas Saber Pungli, dan berpotensi melanggar hukum.
Meskipun sekolah sering beralasan acara ini berdasarkan inisiatif orang tua, sekolah tidak diperbolehkan menjadi fasilitator pungutan tersebut.($)
No comments yet.