Arusdaerah.com, Batang Hari-Semakin hari semakin maraknya lanting-lanting penyedot Emas disungai Batang hari tak satupun tersentuh hukum.Seakan-akan tampak sengaja dibiarkan begitu saja,hal tersebut patut lah kita dipertanyakan ada dengan pihak penegak hukum di wilayah Kabupaten Batanghari ini.
Seperti baru-baru ini maraknya postingan di media sosial soal puluhan lanting emas ilegal yang terus leluasa melakukan aktifitasnya tampa adanya hambatan sama sekali dari pihak-pihak terkait.
Seperti yang kita lihat di salah satu postingan Info Batang Hari ada suara ibuk-ibuk yang menyuarakan kan Oii pak camat ngapo kami koha, urang nyedot dan juga menuliskan
“Masyarakat desa kembang paseban rt 2 dan Rt 3, kecamatan Mersam, tidak senang dengan apa yg dilakukan orang Peti mas ini, mereka menyedot mas kearah tepi, sedangkan di tepi-tepi sungai banyak rumah warga,, kemarin kami sudah musyawarah, melalui RT, tapi mereka tetap melakukan penyedotan emas, nampak nyo orang yg kerjo peti ni seenak jidat dio la, tolong sekali lagi min, sebarkan vidio ini, agar sampai ke pihak yang berwajib, supaya masalah kami bisa teratasi,’,Sebutnya
Masyarakat juga mengatakan”Bukan di sana saja bahkan di Regas Sembilan,Kecamatan Sungai Rengas juga banyak lanting penyedot Emas ilegal tersebut tampah adanya tindakan tegas dari pihak pemerintah setempat
Beberapa Masyarakat bertanya apakah kegiatan tersebut pihak APH tidak tahu apa pura -pura tidak tahu, begitu pun dengan pihak pemerintah setempat,”Kata Masyarakat
1
Dari pantauan tim media ini dilapangan beberapa pekan terakhir ini,para pelaku penambang galian C tersebut semakin merajalela lela, seakan-akan kegiatan mereka tersebut ada yang membikingi nya yang sehingga mereka para pelaku melakukan kegiatan tersebut aman dan terkendali.
“Dari informasi yang didapatkan kalau kegiatan mereka itu sudah berjalan sepekan ini , yang anehnya kegiatan tersebut tampa tersentuh oleh aparat penegak hukum.Padahal di setiap desa ada babin Kamtibmas dan babinsa ,tapi aneh mereka seolah bungkam.
Hal ini patut kita pertanyakan ada dengan semua itu.mengapa mereka seakan membiarkan kegiatan ilegal tersebut,”Ujar nya
Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam penegakan hukum, terutama dalam tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mencemari sungai, seharusnya penambang ilegal seperti ini menjadi perhatian khusus karena berdampak buruk bagi ekosistem dan masyarakat di sepanjang aliran sungai Batang hari.
Untuk diketahui.Dengan adanya ilegal galian C tersebut kuat adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang telah melanggar uud.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi (seperti Solar dan Pertalite) diancam pidana berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Pelaku terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.($)
No comments yet.