Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Kanit Tipidter Polres Batang Hari Mengeluarkan Hak Jawab Atas Penyebutan Namanya Di Konten Tiktok 

    • Jun 30 2026 • 47 Dilihat

    Arusdaerah.com, Batang Hari -Piral plafon sosal tiktok Sepekan Jambi yang mengatakan kalau unit Tipidter Reskrim Polres Batang Hari membekingi minyak ilegal Antar Propinsi

    Dalam postingan yang berdurasi kuran lebih 01.00 detik tersebut mengatakan “Oknum super sebut oknum Tepiter Batang Hari Jalani Koordinasi gelap dalam jaringan bisnis BB ilegal antar propinsi Sumsel dan Jambi dan diduga mobil milik LKN ,Dengan Nompol BH 1328 VR,”Sebut nya di akun tiktok tersebut.

    Menanggapi soa postingan ditiktok tersebut Kanit Tipidter mengatakan “Kalau tuduhan yang disangkakan tersebut tidak lah benar,Saya juga meminta kepada yang telah memposting di akun tiktok tersebut untuk memberikan bukti yang kuat atas dugaan yang mencatut nama saya itu.

    Menyikapi beredarnya konten pada platform TikTok tersebut Kanit Tipidter Polres Batang Hari, IPTU Ferdinan Ginting, S.H., memberikan klarifikasi resmi kepada Media Liputan Khusus Kriminal di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2026).

    Dalam penyampaiannya, IPTU Ferdinan Ginting menegaskan bahwa dirinya membantah secara tegas seluruh dugaan yang mengaitkan namanya dengan aktivitas sebagaimana disebutkan dalam konten tersebut. Menurutnya, informasi yang beredar tidak pernah dikonfirmasikan kepada dirinya sebelum dipublikasikan sehingga masyarakat tidak memperoleh penjelasan secara utuh dan berimbang.

    “Saya menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, konfirmasi, dan asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama seseorang tanpa didukung fakta dan tanpa memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,”Kata IPTU Ferdinan Ginting.

    Dia juga menjelaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam sebuah pernyataan narasumber bukanlah alat bukti yang dapat membuktikan adanya keterlibatan dalam suatu dugaan tindak pidana. Penilaian mengenai benar atau tidaknya suatu dugaan harus didasarkan pada proses hukum yang objektif, alat bukti yang sah, serta mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    “IPTU Ferdinan Ginting menyampaikan bahwa selama mengemban amanah sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, dirinya senantiasa berkomitmen menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum dan Kode Etik Profesi Polri,”Ujarnya.

    Tambahnya”Perkembangan media digital yang begitu cepat menuntut setiap insan pers maupun pengelola platform informasi untuk semakin mengedepankan tanggung jawab jurnalistik. Setiap informasi yang dipublikasikan hendaknya melalui proses check and recheck, verifikasi terhadap seluruh sumber yang relevan, serta memberikan ruang yang sama kepada pihak yang disebut agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan tidak membentuk opini berdasarkan informasi yang belum teruji.

    IPTU Ferdinan Ginting juga mengajak masyarakat agar lebih cermat dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, sehingga ruang digital tetap menjadi sarana penyebaran informasi yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab.

    Di akhir keterangannya, IPTU Ferdinan Ginting menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab yang dijamin dalam

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus sebagai upaya memberikan informasi yang berimbang kepada publik. Ia juga menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

    Namun apabila terdapat pihak yang menyebarluaskan informasi tanpa dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi merugikan nama baik maupun integritas profesinya, maka penyelesaiannya akan ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Redaksi: Hak jawab ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, dengan menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan (cover both sides), independensi, dan asas praduga tak bersalah. Pemuatan hak jawab tidak dimaksudkan sebagai penilaian atas benar atau tidaknya tuduhan yang beredar, melainkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klasifikasinya kepada publik.($)

     

     

     

     

     

    Share to

    Related News

    Kesatria! Ketua IWO & JOIN Mundur, ...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari – Dinamika pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Batang Hari berakh...

    3 Kandidat Berebut Kursi Karang Taruna B...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari –Bursa pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Batang Hari periode me...

    Satu Tanah Air, Satu Bahasa! Pesan Tajam...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari-Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 tahun 2026 menjadi alarm keras untuk...

    Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Putra Nega...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com,Jambi – Komandan Kodim 0415/Jambi beserta keluarga besar Kodim 0415/Jambi mengucapk...

    DARURAT KREDIT MACET! 5 Debitur NSC Fina...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Jambi – Carut-marut penanganan kredit macet di PT Nusantara Sakti Finance (NSC...

    HORMAT KAMI UNTUK PANITIA. Tim Pers Bata...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, BATANG HARI – Kemenangan di Lapangan Garuda Alun-Alun Muara Bulian bukan hanya...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top