Arusdaerah.com,Batang Hari -Aktifitas tambang peti emas ilegal semakin merajalela,bukan hanya di pelataran sungai Batanghari saja bahkan juga tambang emas ilegal tersebut sudah merambah ke daratan bahkan mereka gak perduli dengan keadaan lingkungan sekitar,apakah kegiatan mereka tersebut mencemari lingkungan apalah tidak.Seperti kegiatan ilegal tambang emas yang di Desa Simpang Karmio, Kecamatan Batin XXIV , Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Menurut informasi adanya aktivitas yang didapat oleh awak media ini mengatakan”Pencemaran anak sungai kami semakin parah saja akibat penambang emas semakin menjdi dislokasi tersebut.
“Akibat dari tambang emas itu aliran anak sungai yang kemarin nya bisa digunakan oleh kami namun sekarang air tersebut sudah kotor bahkan yang mengalir bukan lagi air bersih melainkan lumpur,”Ujar sumber.
Sumber lain juga mengatakan” aktifitas penambangan emas ilegal tersebut tak jau dari pemukiman warga ,Lolasi nya di simpang karmeo tepat nya di belakang gor.Dikebun sawit warga ,kayak nya ini pemain baru,”Kata sumber singkat.
Saat ditanya siapa dalang dibalik ilegal tambang emas tersebut mereka menjawab? Kalau soal siapa dalangnya dan punya siapa kami juga belum tau pasti,”Jawabnya.
Terkait adanya informasi tambang emas ilegal tersebut awak media ini mencoba menghubungi mantan Kades simpang karmio, namun sampai terbitnya berita ini belum ada jawaban dari pak mantan kades tersebut.
Untuk diketahui:Pelaku pertambangan emas ilegal (tanpa izin) di Indonesia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dan untuk pem Beking tambang emas ilegal dapat dijerat dengan hukum pidana sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana, membantu kejahatan, atau melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya merujuk pada Undang-Undang Minerba dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).($)
No comments yet.