Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Masyarakat Desa Simpang Karmio Resa , Akibat adanya Dugaan Tambang Emas Ilegal Sudah Cemari Aliran Sungai

    • Jul 07 2026 • 219 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batang Hari -Aktifitas tambang peti emas ilegal semakin merajalela,bukan hanya  di pelataran sungai Batanghari saja bahkan juga tambang emas ilegal tersebut sudah merambah ke daratan bahkan mereka gak perduli dengan keadaan lingkungan sekitar,apakah kegiatan mereka tersebut mencemari lingkungan apalah tidak.Seperti kegiatan ilegal tambang emas yang di Desa Simpang Karmio, Kecamatan Batin XXIV , Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

    Menurut informasi adanya aktivitas yang didapat oleh awak media ini mengatakan”Pencemaran anak sungai kami semakin parah saja akibat penambang emas semakin  menjdi  dislokasi tersebut.

    “Akibat dari tambang emas itu aliran anak sungai yang kemarin nya bisa digunakan oleh kami namun sekarang air tersebut sudah kotor bahkan yang mengalir bukan lagi air bersih melainkan lumpur,”Ujar sumber.

    Sumber lain juga mengatakan” aktifitas penambangan emas ilegal tersebut tak jau dari pemukiman warga ,Lolasi nya di simpang karmeo tepat nya di belakang gor.Dikebun sawit warga ,kayak nya ini pemain baru,”Kata sumber singkat.

    Saat ditanya siapa dalang dibalik ilegal tambang emas tersebut mereka menjawab? Kalau soal siapa dalangnya dan punya siapa kami juga belum tau pasti,”Jawabnya.

    Terkait adanya informasi tambang emas ilegal tersebut awak media ini mencoba menghubungi mantan Kades simpang karmio, namun sampai terbitnya berita ini belum ada jawaban dari pak mantan kades tersebut.

    Untuk diketahui:Pelaku pertambangan emas ilegal (tanpa izin) di Indonesia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

    Dan untuk pem Beking tambang emas ilegal dapat dijerat dengan hukum pidana sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana, membantu kejahatan, atau melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya merujuk pada Undang-Undang Minerba dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).($)

    Share to

    Related News

    Kesatria! Ketua IWO & JOIN Mundur, ...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari – Dinamika pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Batang Hari berakh...

    3 Kandidat Berebut Kursi Karang Taruna B...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari –Bursa pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Batang Hari periode me...

    Satu Tanah Air, Satu Bahasa! Pesan Tajam...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari-Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 tahun 2026 menjadi alarm keras untuk...

    Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Putra Nega...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com,Jambi – Komandan Kodim 0415/Jambi beserta keluarga besar Kodim 0415/Jambi mengucapk...

    DARURAT KREDIT MACET! 5 Debitur NSC Fina...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Jambi – Carut-marut penanganan kredit macet di PT Nusantara Sakti Finance (NSC...

    HORMAT KAMI UNTUK PANITIA. Tim Pers Bata...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, BATANG HARI – Kemenangan di Lapangan Garuda Alun-Alun Muara Bulian bukan hanya...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top