PERHATIAN :
Jurnalis/Wartawan ARUSDAERAH.COM Dalam Menjalankan Tugas Sebagai Sosial Kontrol, Mendapat Perlindungan Hukum Sesuai Dengan Amanah UU PERS No.40 Tahun 1999 Pasal 8 dikatakan : Dalam melaksanakan profesi tugas, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Wartawan ARUSDAERAH.COM selalu dilengkapi Identitas diri (KTA) Kartu Tanda Anggota & Surat Tugas Liputan Serta Tercantum dalam Box Redaksi.
Terima Kasih Kepada Semua Pihak Yang Sudah Membantu Kelancaran Tugasnya dan Apresiasi Kami Kepada Mereka Yang Penuh Kesadaran Tidak Memberikan Uang dan/atau Apapun Barang Yang Mempengaruhi Independensi Pemberitaan.
Tetap Menjunjung Tinggi Pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Republik Indonesia & Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Apabila Yang Bersangkutan Melakukan Perbuatan Merugikan dan Melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Hukum Yang Berlaku Bukan Menjadi Tanggung Jawab Redaksi.



