Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Helen’s Mart yang Kembali Beroperasi .Ketua LPKNI Surati Wali Kota Jambi Pertanyakan Izinnya

    • Mei 09 2025 • 147 Dilihat

    Arusdaerah.com,Jambi-Terkait dugaan pelanggaran izin usaha Helen’s Play Mart di Kota Jambi.Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali menyoroti toko tersebut, yang mana toko tersebut disegel oleh Tim Terpadu (Satpol PP, Disperindag dan PTSP Kota Jambi) pada 12 Februari 2025.Namun kini Helen’s Mart telah beroperasi kembali tanpa kejelasan status perizinan yang jelas.

    Dalam surat resmi bernomor 19/S-Kir/LPKNI/I1/2025 tertanggal 13 Februari 2025, LPKNI menduga adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha Helen’s Mart, khususnya Izin Minol (Minuman Beralkohol).

    Menindaki hal tersebut, Ketua LPKNI menegaskan bahwa keberadaan Helen’s Play Mart melanggar Permendag dan Perda Kota Jambi dengan alasan:

    1. Lokasi berada di bantaran Sungai Batanghari.

    2. Berdekatan dengan tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas umum, dan taman kota.

    Dalam suratnya yang ditujukan kepada Wali Kota Jambi, LPKNI meminta:

    1. Helen’s Play Mart segera disegel kembali karena dianggap tidak memenuhi syarat lokasi.

    2. Tidak memberikan rekomendasi atau menerbitkan izin baru bagi Helen’s Mart.

    3. Tidak mengeluarkan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusahaan Barang Kena Cukai) untuk usaha tersebut.

    Ketua LPKNI juga mengingatkan bahwa jika izin tetap diterbitkan, maka hal tersebut dapat diindikasikan sebagai KKN dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkot Jambi terkait surat tersebut. Masyarakat menunggu klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen.

    Untuk diketahui, LPKNI sebagai lembaga perlindungan konsumen berlandaskan UU No. 8/1999 dan PP No. 89/2019 menegaskan komitmennya mengawal keamanan, keadilan, dan kepastian hukum*bagi masyarakat.

    (Sumber: Surat Resmi LPKNI No. 19/S-Kir/LPKNI/I1/2025)(**)

    Share to

    Related News

    Kesatria! Ketua IWO & JOIN Mundur, ...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari – Dinamika pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Batang Hari berakh...

    3 Kandidat Berebut Kursi Karang Taruna B...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari –Bursa pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Batang Hari periode me...

    Satu Tanah Air, Satu Bahasa! Pesan Tajam...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari-Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 tahun 2026 menjadi alarm keras untuk...

    Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Putra Nega...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com,Jambi – Komandan Kodim 0415/Jambi beserta keluarga besar Kodim 0415/Jambi mengucapk...

    DARURAT KREDIT MACET! 5 Debitur NSC Fina...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Jambi – Carut-marut penanganan kredit macet di PT Nusantara Sakti Finance (NSC...

    HORMAT KAMI UNTUK PANITIA. Tim Pers Bata...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, BATANG HARI – Kemenangan di Lapangan Garuda Alun-Alun Muara Bulian bukan hanya...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top