Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Helen’s Mart yang Kembali Beroperasi .Ketua LPKNI Surati Wali Kota Jambi Pertanyakan Izinnya

    • Mei 09 2025 • 146 Dilihat

    Arusdaerah.com,Jambi-Terkait dugaan pelanggaran izin usaha Helen’s Play Mart di Kota Jambi.Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali menyoroti toko tersebut, yang mana toko tersebut disegel oleh Tim Terpadu (Satpol PP, Disperindag dan PTSP Kota Jambi) pada 12 Februari 2025.Namun kini Helen’s Mart telah beroperasi kembali tanpa kejelasan status perizinan yang jelas.

    Dalam surat resmi bernomor 19/S-Kir/LPKNI/I1/2025 tertanggal 13 Februari 2025, LPKNI menduga adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha Helen’s Mart, khususnya Izin Minol (Minuman Beralkohol).

    Menindaki hal tersebut, Ketua LPKNI menegaskan bahwa keberadaan Helen’s Play Mart melanggar Permendag dan Perda Kota Jambi dengan alasan:

    1. Lokasi berada di bantaran Sungai Batanghari.

    2. Berdekatan dengan tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas umum, dan taman kota.

    Dalam suratnya yang ditujukan kepada Wali Kota Jambi, LPKNI meminta:

    1. Helen’s Play Mart segera disegel kembali karena dianggap tidak memenuhi syarat lokasi.

    2. Tidak memberikan rekomendasi atau menerbitkan izin baru bagi Helen’s Mart.

    3. Tidak mengeluarkan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusahaan Barang Kena Cukai) untuk usaha tersebut.

    Ketua LPKNI juga mengingatkan bahwa jika izin tetap diterbitkan, maka hal tersebut dapat diindikasikan sebagai KKN dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkot Jambi terkait surat tersebut. Masyarakat menunggu klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen.

    Untuk diketahui, LPKNI sebagai lembaga perlindungan konsumen berlandaskan UU No. 8/1999 dan PP No. 89/2019 menegaskan komitmennya mengawal keamanan, keadilan, dan kepastian hukum*bagi masyarakat.

    (Sumber: Surat Resmi LPKNI No. 19/S-Kir/LPKNI/I1/2025)(**)

    Share to

    Related News

    HORMAT KAMI UNTUK PANITIA. Tim Pers Bata...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, BATANG HARI – Kemenangan di Lapangan Garuda Alun-Alun Muara Bulian bukan hanya...

    TAK TERBENDUNG! Pers United Batang Hari ...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, Batang Hari-Final Fun Football Silaturahmi Pers se-Provinsi Jambi di Lapangan Garuda...

    HEBOH! Warga 5 Desa di Mersam Geruduk Ke...

    by • Okt 25 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari- Gejolak agraria kembali pecah di ujung Kecamatan Mersam. Ratusan warga d...

    Roby Zulhad Sebut Ada Dugaan Oknum Apara...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...

    Viral Truk Batu Bara Melintas di Depan P...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...

    Bidik Gelar Juara di Kandang Sendiri, Pe...

    by • Okt 21 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top