Arusdaerah.com,Di wilayah Hukum Polsek Rimbo Bujang terpantau ada nya Gudang penimbunan BBM bersubsidi dikawasan Rimbo Bujang Unit 2 jalan 8 wiroto agung.Selasa,(27/05/2025)
Dari informasi yang dihimpun media ini bahwa minyak berjenis Pertalite itu berasal dari para pelangsir Di SPBU yang ditampung di gudang unit 2 jalan 8 wiroto agung tersebut.Untuk sehari bisa menampung 29 Galon hingga 30 galon BBM bersubsidi tersebut.
Menurut salah seorang warga yang enggan namanya di tuliskan di media ini mengatakan”Disitu memang gudang tempat penampungan,setiap pagi orang pelangsir mengantarkan minyak,kadang 5-10 galon per orang setiap hari nya,Ujarnya.
Kami sebagai kontrol sosial sangat berharap penuh kepada BPK Kapolsek Rimbo bujang dan pemilik pom bensin Rimbo bujang untuk menghentikan aktivitasnya para pelangsir minyak yang merugikan banyak warga sekitar, apalagi yang membuat Masyarakat kesulitan untuk membeli (Mendapatkan)BBM jenis subsidi, karena sudah dilangsir oleh para mafia pelangsir minyak itu sendiri.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.
Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar)
Kami juga meminta Kepada Bapak Kapolsek Rimbo Bujang,Kepada Bapak Kapolres Tebo untuk menindak lanjutkan para pelangsir,yang membuat Gudang penimbunan BBM bersubsidi untuk ditindak lanjutkan.(Tim)
No comments yet.