Arusdaerah.com, Jambi –Aktivitas mobil tangki berwarna biru-putih dengan berbagai macam merek PT yang diduga mengangkut minyak ilegal kian marak melintas di wilayah Kabupaten Batang Hari. Mobil-mobil tersebut diduga membawa minyak hasil penampungan dari sejumlah gudang di Provinsi Jambi untuk dibawa ke berbagai tempat penampungan di arah Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Bungo, Sarolangun, dan Tebo.
Berdasarkan informasi dan pantauan awak media ini dilapangan, mobil tangki tersebut melintas hampir setiap hari melalui jalur lintas Sumatera di Batang Hari. Baik siang maupun malam hari, iring-iringan mobil tangki dengan ciri khas warna biru-putih terlihat melaju dengan muatan penuh, dan aroma minyak yang dibawanya sangatlah menyengat.
“Mobilnya itu biru-putih, ada tulisan PT di bodinya, tapi bermacam merek PT-nya. Ada yang besar, ada yang kecil. Hampir tiap hari lewat sini, kadang konvoi 2 sampai 3 mobil. Tujuannya ke arah Bungo, Tebo dan Sarolangun bahkan juga ada yang masuk ke PT yang ada di Batang Hari” ungkap warga Kabupaten Batang Hari yang enggan disebutkan namanya, Jumat (30/10/2026).
Sumber lain juga menyebutkan aktivitas tersebut terkesan bebas tanpa adanya pengawasan. Mereka menduga minyak yang dibawa tersebut merupakan minyak ilegal yang berasal dari sumur-sumur minyak rakyat maupun hasil penyulingan tradisional ataupun minyak dari lansiran dari POM-POM yang kemudian ditampung di sejumlah gudang yang ada di sekitar Kota Jambi dan Muaro Jambi.
“Dugaan kami itu minyak ilegal, karena kalau minyak resmi Pertamina kan mobilnya merah-putih, ini biru-putih yang diduga bawa minyak ilegal jalannya juga kadang sembunyi-sembunyi malam hari. Kami minta APH bertindak,” sebutnya.
Yang menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengapa aktivitas yang begitu masif dan terang-terangan ini bisa melintas bebas setiap hari maupun malam tanpa tersentuh hukum? Warga menduga kuat ada beking atau oknum yang membekingi di balik lancarnya aktivitas angkutan minyak diduga ilegal tersebut.
“Ini tidak mungkin jalan sendiri tanpa beking. Harus diusut tuntas siapa beking di balik semua itu dan harus ditindak tegas. Jangan hanya supirnya atau pelangsir kecilnya saja yang ditangkap, tapi bos besar dan oknum bekingnya juga harus disikat. Kalau tidak ada beking, mana berani mobil-mobil itu konvoi tiap hari bawa minyak ilegal,” tegas warga dengan nada kesal.
Warga juga menegaskan”jangan hanya menangkap para pelangsir saja. Mobil tangki biru-putih yang membawa minyak diduga ilegal itu lah yang harusnya menjadi target utama penindakan tegas aparat.
“Kalau cuma pelangsir yang ditangkap, percuma. Itu kan cuma pemain kecil. Yang harus ditindak tegas itu mobil-mobil tangki biru-putih pembawa minyak ilegalnya, sita mobilnya, tangkap pemilik gudangnya, dan bongkar PT penampungnya. Selama mobilnya masih bebas melintas, bisnis ilegal ini tidak akan pernah berhenti,” desak warga lainnya.
Warga berharap Kapolda Jambi dan Kapolres Batang Hari tidak tutup mata. Mereka meminta agar tidak hanya melakukan razia di jalan, tetapi juga membongkar jaringan gudang-gudang penampung di Jambi serta menindak tegas siapa pun oknum aparat yang diduga menjadi beking nya.
Dari informasi yang beredar, minyak yang diangkut dari gudang-gudang di Jambi tersebut akan dibawa ke sejumlah PT maupun tempat penampungan lainnya di Batang Hari, wilayah Bungo, Sarolangun, hingga ke perbatasan Provinsi Riau. Di sana diduga minyak tersebut akan diolah kembali atau dijual dengan harga industri.
Praktik angkutan minyak diduga ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pasalnya, mobil tangki yang tidak sesuai standar pengangkutan BBM rawan meledak dan menimbulkan kebakaran.
Selain itu, maraknya gudang penampungan minyak ilegal di Jambi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan tim media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait baik itu kepada Kasat Reskrim Polres Batang Hari, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, serta pihak Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel untuk memastikan legalitas perusahaan angkutan dan asal-usul minyak yang diangkut tersebut.
Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan dengan melakukan razia dan pemeriksaan terhadap mobil-mobil tangki biru-putih yang melintas di Batang Hari. Jika terbukti mengangkut minyak ilegal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Tim awak media ini akan terus mengikuti perkembangan adanya dugaan ini. Jika pihak PT yang merasa dirugikan, redaksi memberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers No 40/1999.(Red)
No comments yet.