Arusdaerah.com,Batang Hari /Jambi–Aktivitas mobil tronton bermuatan kayu akasia berton-ton kian marak melintas di jalan Nasional tepat nya di wilayah Kabupaten Batang Hari. Mobil-mobil tronton dengan muatan melebihi tonase tersebut diduga milik perusahaan besar yang setiap hari melintas dan mengakibatkan kerusakan jalan kabupaten yang cukup parah.
Berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, Jumat (30/10/2026), tronton-tronton bermuatan kayu akasia tersebut melintas hampir setiap hari, baik siang maupun malam hari. Dengan muatan yang menjulang tinggi dan diduga melebihi kapasitas, tronton tersebut melaju di jalan kabupaten yang notabene bukan untuk kelas jalan tronton.
“Setiap hari lewat sini, kadang 2 sampai 3 tronton. Muatan kayu akasia nya penuh, tinggi sekali. Jalan kami yang tadinya bagus, sekarang hancur, berlubang, bergelombang. Debu juga banyak,”Ujar warga Kecamatan Muara Tembesi, Batang Hari yang enggan disebutkan namanya.
Warga mempertanyakan, mengapa mobil sekelas tronton dengan tonase besar bisa bebas melintas di jalan kabupaten. Padahal, sesuai aturan, jalan kabupaten memiliki batas tonase dan kelas jalan yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan berat bermuatan kayu akasia dalam jumlah besar.
“Ini jalan nasional bukan jalan khusus perusahaan. Seharusnya tidak boleh tronton besar lewat sini dengan muatan berat seperti itu. Ini jelas merugikan masyarakat. Siapa yang kasih izin mereka lewat ? Dishub kemana? Dinas PU kemana?” keluh warga lainnya dengan nada kesal.
Selain merusak jalan, aktivitas tronton kayu akasia tersebut juga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Pasalnya, dengan muatan yang tinggi dan berat, tronton sering kali berjalan lambat, memakan badan jalan, dan rawan terjadi kecelakaan, terutama di tikungan dan saat berpapasan.
“Kami takut, apalagi kalau bawa anak sekolah. Tronton nya besar, kayunya kadang ada yang jatuh. Kalau hujan, jalan licin karena tanah dari ban tronton. Kami minta pemerintah tegas,” Ujarnya.
Warga menduga ada pembiaran dari pihak terkait. Mereka menilai, aktivitas tronton kayu akasia yang begitu masif tidak mungkin berjalan tanpa adanya koordinasi atau izin dari pihak tertentu.
“Kalau tidak ada yang beking atau kasih izin, mana berani mereka lewat tiap hari bawa kayu sebanyak itu ini Harus diusut, ini kayu dari mana, izinnya apa, Jangan sampai jalan rakyat hancur untuk kepentingan perusahaan,” Tegasnya.
Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR Provinsi Jambi segera turun ke lapangan. Mereka meminta agar dilakukan penertiban, penimbangan tonase, dan pengalihan jalur tronton agar tidak lagi melintas di jalan yang bukan jalan PT.
“Kami minta jangan tutup mata. Tolong tertibkan tronton-tronton kayu akasia itu. Timbang, tilang kalau melebihi tonase, dan alihkan jalannya. Jangan sampai kami warga yang harus menanggung rugi jalan hancur, sementara perusahaan untung besar,” Desak warga.
Selain itu, warga juga meminta agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, setiap kendaraan yang melebihi muatan dan merusak jalan dapat dikenakan sanksi dan wajib mengganti kerugian.
Hingga berita ini diturunkan, tim media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi,Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi serta pihak perusahaan yang diduga pemilik kayu akasia tersebut.($)
No comments yet.