Redaksi • Jun 19 2025 • 81 Dilihat

Arusdaerah.com,Batanghari-Beberapa perwakilan Karyawan PT.PAS mendatangi di kantor Disnakerin Kabupaten Batanghari, Kedatangan mereka tidak lain tidak bukan untuk melakukan mediasi. Para karyawan tersebut menuntut hak mereka yaitu uang pesangon yang blum terbayar kan oleh pihak PT. PAS tersebut.
Karyawan PT.PAS(AGRO PRATAMA)mengikuti mediasi di kantor DISNAKERIN muara Bulian kabupaten Batanghari provinsi Jambi kamis 19 Juni 2025.Mereka merupakan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.para pekerja ini menuntut perusahaan membayarkan pesangon secara penuh.
Asep sebagai ketua Serikat pekerja dua cemara saat di wawancarai mengatakan”ya kami hari ini memang mengadakan perundingan dengan pihak PT .PAS, Dalam perundingan tersebut terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak.Dalam perjanjian tersebut pihak perusahaan berjanji akan memenuhi hak-hak karyawan yang telah di berhentikan beberapa pekan.
Untuk sementara ini pihak perusahaan masih berupaya untuk menyelesaikan itu semua sampai tiga bulan kedepan.Seandainya pihak perusahaan ingkar janji dan tidak membayar hak-hak mereka apa yang telah disepakati kita akan gugat,”Tegas Tulang Asep panggilan akrab nya.
Tempat terpisah Humas PT .PAS Teguh mengatakan “Pada saat itukan manajemen membuat dua opsi, dimana pada saat kepailitan pengolahan kebun dilakukan oleh tim curator.Sehinga semua karyawan di PHK dan semua karyawan mengajukan tagihan hak-hak karyawan.Karena kepailitan kita semua karyawan mengajukan kasasi dan sudah dikabulkan dibulan Nopember kemarin.
“Cuma keputusan dari kasasi kita terima dibulan April, yang mana isinya manajemen PT.PAS mengatakan,kita akan tetap membayarkan keseluruhan karyawan tentang hak-hak nya,”Ujar Teguh.
Setelah adanya mediasi antara pekerja dangan pihak perusahaan terdapat lah suatu keputusan yang sangat baik,dalam keputusan tersebut berbunyi:
Pada han ini Kamis Tanggal Sembilan Belas bulan Juni Tahun Dua ribu dua puluh lima yang bertanda tangan di bawah ini .
1)Nama : DADANG MULYANA Jabatan : Direktur Utama Perusahaan : PT. Pratama Agro Sawit Alamat Perusahaan : Kecamatan Baun XXIV
Yang selanjutnya disebut Pihak Pengusaha
2)Nama : Henanto Siregar, SH MH Jabatan : Penasehat Hukum PT. Pratama Agro Sawit Alamat : Jl Kemang Selatan No 98 Jakarta Selatan 1 Nama : Asep Hosban Kamil Jabatan : Ketua Serikat Pekerja/Senkat Buruh PT PAS Alamat : Kecamatan Bathin XXIV
Yang selanjutnya disebut Pihak Pekerja/Buruh.Berdasarkan ketentuan Pasat 13 ayat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industnal, antara Pihak Pengusaha dan Pihak Pekerja Buruh/SP SB telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Mediasi sebagai berikut :
1)Bahwa Manajemen PT. Pratama Agro Sawit memberikan kesempatan kepada karyawan yang tidak bekerja dan memutuskan untuk bergabung kembali dengan manajemen PT Pratama Agro Sawit dan diberikan uang jasa sebesar Rp 2 000 000,( dua juta rupiah)
2)Bahwa pihak perusahaan akan mendaftarkan kembali, membayar turan dan menyelesaikan tunggakan baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan para karyawan
3)Untuk gaji asisten yang tertunggak sebelum kepailitan dan tanggal (20 Agustus 2024, pihak manajemen perusahaan akan melakukan kroscek dengan bagian keuangan perusahaan, jika belum dibayar gajinya maka akan dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan
4)Pemenuhan hak-hak normatif para pekerja akibat di PHK oleh Kurator yang terkait dengan pembayaran sejumlah uang pesangon para pekerja (sebesar 0,5 x upah x masa kerja) akan dibayarkan dan upaya hukum yang akan dilakukan oleh Manajemen PL PAS atas imbalan jasa (fee) Kurator atau paling lambat 100 hari kalender sejak di tandatanganinya Perjanjian Bersama ini
5)Bahwa pekerja tetap melakukan aktivitas kerja sebagaimana biasa dan upah tetap dibayar sesuai dengan jabatan masing-masing pekerja.
6)Pembayaran hak-hak normatif karyawan akan dibayarkan dan hasil upaya hukum atas pengajuan keberatan terhadap imbalan jasa curator dan atau bilamana terjadi take over ( jual beli perusahaan maka perusahaan akan menyelesaikan hak-hak normatif para pekerja sesuai dengan masa kerja pekerja masing-masing.
7)Bahwa dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama ini, maka kedua belah pihak wajib mematuhi isi perjanjian bersama ini dan menyatakan perselisihan hubungan industrial ini telah berakhir, masing-masing pihak menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan perjanjian bersama yang berlaku sejak ditandatangani di atas materai cukup
Demikian Perjanjian Bersama ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun, dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), Pasal 185 ayat (1):Menentukan sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan,termasuk kewajiban membayar pesangon.
Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:Mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Proses Hukum:1.Upaya Bipartit:Pekerja dapat memulai dengan melakukan perundingan langsung dengan perusahaan (HRD atau manajemen) untuk menyelesaikan masalah pesangon yang belum dibayarkan.
2.Mediasi:Jika perundingan bipartit tidak berhasil, pekerja dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mediasi lebih lanjut.
3.Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI):Jika mediasi di Disnaker tidak membuahkan hasil, pekerja dapat mengajukan gugatan ke PHI untuk mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4.)Eksekusi Putusan:Jika perusahaan tetap tidak membayar pesangon meskipun sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pekerja dapat mengajukan permohonan eksekusi putusan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan atas aset perusahaan.
5).Laporan Pidana:Jika perusahaan menunjukkan itikad buruk dan tidak ada upaya pembayaran pesangon,pekerja dapat melaporkan perusahaan secara pidana, dengan harapan mendapatkan penyelesaian pembayaran pesangon yang lebih cepat.
Penting untuk diperhatikan:Perusahaan yang melakukan PHK tanpa membayar pesangon, terutama jika tanpa alasan yang sah menurut hukum, dapat dikenakan sanksi pidana.
Pekerja yang mengalami PHK tanpa pesangon memiliki hak untuk menuntut hak-haknya melalui jalur hukum, termasuk upaya bipartit,mediasi, gugatan ke PHI, dan jika diperlukan, laporan pidana. Penting untuk memahami hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan kerja, termasuk hak atas pesangon saat terjadi PHK..(Red)
Arusdaerah.com,Batang Hari – Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten Batang Ha...
Arusdaerah.com,Batang Hari -Aktifitas penambangan ilegal semakin hari semakin merajalela,bahkan mere...
Arusdaerah.com,Beberapa aktivis di Kabupaten Batanghari kembali menyuarakan dan ketidakpuasan bahk...
Arusdaerah.com,Batang Hari-Mediasi bersama insan pers di ruangan Media Center Polres Batang Hari. me...
Arusdaerah.com,Tebo-(MTQ) ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap resmi ditutup,di acara MTQ terseb...
Arusdaerah.com,Batang Hari-Di hari ulang tahun kecamatan muara bulian yang ke 67 tahun.Namun menjadi...



No comments yet.