Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Motor Inventaris Desa Banyak Disalah Gunakan.Kabid Aset Katakan: Hibah Untuk Desa Bukan Ke kades

    • Jul 01 2025 • 277 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Maraknya pemberitaan tentang motor dinas kades Batang Hari, Provinsi Jambi bermerek Revo yang notabenenya sebagain sudah di NPHD oleh pemerintah daerah.Namun ada juga sebagai motor dinas(inventaris) desa belum membuat surat tersebut.

    Anehnya motor-motor tersebut banyak disalah gunakan oleh kades maupun perangkatnya bahkan diduga ada dijadikan milik pribadi oleh oknum kadas dan perangkat desa tersebut khususnya.

    Terkait hal tersebut ada beberapa desa yang mengaku memang motor inventaris tersebut digunakan untuk mengangkut kelapa sawit dan untuk mengangkut juga untuk kepentingan pribadinya bukan untuk perangkat desa.

    Seperti salah satu desa yang ada di kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari ,melalu via WhatsApp dia mengatakan”bukan untuk ngelangsir sawit Pak, ke betulan motor yang untuk bawa rumput lagi kehabisan menyak.Jadi pakai lah motor desa untuk bawaknya.Bapak paham lah keadaan sekarang.Saya lagi getang ternak kan pengen nak berlebih jugo,”Kata kades singkat.

     

    Sementara itu Kabid Aset kabupaten Batang Hari Ijal Pahlevi saat ditanyai oleh awak media ini soal NPHD membenarkan”Memang sebagian desa suda melakukan NPHD.

    “Artinya sebagian desa sudah melakukan dan sebagian desa lagi belum melakukan hal tesebut dan perlu diketahui hibahnya ke desa bukan  ke kades atau pun perangkat nya,”Katanya.

    Lanjutnya”kebijakan ada didesa lah,Untuk Syarat dan ketentuan berlaku.Karena hibah ke desa bukan ke kades,jadi yang belum mengajukan NPHD artinya motor tersebut masih milik aset pemda.Desa juga wajib untuk melakukan pengamanan, pemeliharaan serta perawatan karena itu inventaris desa BKN pribadi.

    “Tapi memang sebagian permohonan sudah masuk tinggal proses adm.Jadi kami atas nama pemda meminta kepada kades yang belum membuat surat permohonan NPHD terkait motor inventaris desa yang merek Revo segera lah di urus.

    “NPHD itu adalah singkatan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah. NPHD adalah dokumen legal yang berisi perjanjian antara pemerintah daerah dengan pihak penerima hibah. Dokumen ini mengatur tentang pemberian hibah, termasuk jumlah dana, tujuan penggunaan, hak dan kewajiban, serta mekanisme pertanggungjawaban.”Ujarnya.

    Untuk diketahui:UUD (Undang-Undang Dasar) tidak secara khusus mengatur tentang motor dinas desa. Namun, pengaturan mengenai kendaraan dinas desa, termasuk motor, terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset desa dan tugas pemerintahan desa.

    Dasar Hukum Terkait Penggunaan Kendaraan Dinas Desa:UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:Undang-undang ini menjadi dasar hukum pembentukan dan pengelolaan desa, termasuk pengelolaan aset desa seperti kendaraan dinas.

    PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:Peraturan ini mengatur lebih detail mengenai pengelolaan keuangan desa, termasuk pengadaan dan penggunaan aset desa.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri):Permendagri, seperti Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, mengatur pedoman teknis pengelolaan keuangan desa, termasuk pengadaan dan penggunaan kendaraan dinas.

    Peraturan Bupati/Walikota:Biasanya, pemerintah daerah (kabupaten/kota) mengeluarkan peraturan turunan (Peraturan Bupati/Walikota) yang mengatur lebih rinci mengenai pengelolaan aset desa, termasuk kendaraan dinas, di wilayahnya.

    Peraturan Desa:Pemerintah desa dapat membuat Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur lebih rinci tentang penggunaan kendaraan dinas desa, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi desa masing-masing.

    Penggunaan Kendaraan Dinas Desa:Untuk Kepentingan Dinas:Kendaraan dinas desa, termasuk motor, seharusnya digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa.

    Pembatasan Wilayah:Penggunaan kendaraan dinas biasanya dibatasi dalam wilayah desa atau kecamatan, sesuai dengan kebutuhan operasional.

    Hari Kerja:Penggunaan kendaraan dinas juga umumnya dibatasi pada hari kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Perawatan dan Pemeliharaan:Pengguna kendaraan dinas bertanggung jawab atas perawatan dan pemeliharaan kendaraan agar tetap dalam kondisi baik.

    Larangan penyalahgunaan:Penyalahgunaan kendaraan dinas, seperti penggunaan untuk kepentingan pribadi atau di luar tugas dinas, dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)

     

     

     

    Share to

    Related News

     7 MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA BAYA...

    by • Okt 16 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten Batang Ha...

    Acara penutupan MTQ Tingkat Desa Rantau ...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Tebo-(MTQ) ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap resmi ditutup,di acara MTQ terseb...

    PEMBUKAAN MUSABAB TILAWATIL QUR’AN...

    by • Jun 21 2026

    Arusdaerah.com,Tebo-Dengan MTQ ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap kita wujudkan Generasi Ranta...

    Ribuan Masyarakat Kelurahan Sridadi danÂ...

    by • Jun 16 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari-Meskipun zaman sudah berubah, tradisi Grebeg Suro masih dilestarikan,Tra...

    PAN Batang Hari Laksana Muscab Serentak ...

    by • Jun 15 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Yang bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupate...

    M. Husni: Besok Pesta Demokrasi Pilkades...

    by • Jun 09 2026

    Arusdaerah.com,Tebo – Menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top