Arusdaerah.com,Batanghari-Menindaklanjuti instruksi dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, tim gabungan yang terdiri dari personel Pemkab Batang Hari dan Polres Batang Hari melaksanakan kegiatan pengecekan dan pengawasan terhadap adanya dugaan beredar beras oplosan di wilayah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.Kemarin Selasa(22/07/2025
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dengan lokasi sasaran di Toko saudara Dedi, tepat nya di Pasar Keramat Tingg dan Alfamart Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian.
Tim pelaksana pengecekan beras tersebut terdiri dari unsur Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Batang Hari, Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelkam Polres Batang Hari, serta UPTD Pengelola Pasar ikut serta hadir dalam kegiatan tersebut .
Bapak IPDA Ferdinan Ginting, S.H.Dari Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Batang Hari.Bapak IPDA KMS Oki Saputra, Dari Kanit Ekonomi Sat Intelkam Polres Batang Hari.bapak Aipda Toni Martono, S.P., Brigadir Mardiono, S.H., Brigadir Yulianto, S.H., Brigadir M. Ridho dari Banit Polres Batang Hari.Bapak Edi Sabara, S.E., M.E. Sebagai Kabid Perdagangan Disdagkop dan UMKM.
Bapak Sintia Rahmi.Dari Penera Ahli Pertama dari Disdagkop dan UMKM.
Pengecekan tersebut dilakukan terhadap sejumlah merek beras yang sebelumnya disebut dalam hasil sidak Satgas Pangan Provinsi Jambi.
Adapun merek beras sebagai berikut.
Sania, Raja Platinum, Raja Ultima, Fortune, Siip, Dua Koki, Setra Pulen Alfamart, dan Topi Koki, yang diduga mengalami pengoplosan atau pengurangan berat bersih.
Pengecekan itu mulai dari proses pengukuran menggunakan Timbangan Elektronik milik UPTD Pasar Keramat Tinggi, yang hasilnya menunjukkan bahwa seluruh beras yang diperiksa-termasuk beras Raja Platinum (kemasan 5 kg, 10 kg, dan 20 kg) serta Raja Ultima (kemasan 5 kg.) itu sesuai dengan berat netto yang tertera di kemasan.
Selain itu, berdasarkan pengecekan mutu dan harga eceran tertinggi (HET) oleh Disdagkop dan UMKM bersama Polres Batang Hari, tidak ditemukan indikasi pengoplosan, kecurangan volume, maupun kerusakan pada kualitas beras
IPDA Ferdinan Ginting, S.H Menghimbau kepada pemilik toko penjual beras di Kec. Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi adalah untuk menjual beras sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, tidak melakukan penimbunan, dan menjual langsung kepada konsumen tanpa perantara. Selain itu, diimbau untuk menjual beras dengan jujur dan tidak melakukan kecurangan dalam jual beli,”Harapnya.(Pj/Snd)
No comments yet.