Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kab Tebo .Sorot Polemik antara PT Tebo Indah dengan masyarakat, baik petani mitra maupun non mitra.

    • Okt 03 2025 • 128 Dilihat

    Arusdaerah.com,Tebo-Kali ini, sorotan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dilontarkan oleh ketua Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kab Tebo

    M.Husni. Ketua 08 Kab Tebo mengimbau agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Tebo agar serius mencari solusi atas persoalan tersebut.

    Menurut Husni”ika PT Tebo Indah tidak mampu berkontribusi positif bagi masyarakat Tebo, sebaiknya HGU perusahaan sawit itu direkomendasikan untuk dibatalkan.

    “Sudah kita lihat sama-sama saat sidak kemarin, ternyata perusahaan tersebut banyak di duga melanggar komitmen,” tegas Husni Kamis, 2 Oktober 2025.

    Ia juga menyebutkan”hasil sidak yang dilakukan Ketua DPR bersama komisi II tempo hari memperlihatkan banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan pelanggaran tersebut terjadi di area HGU PT Tebo Indah itu sendiri.

    “Ratusan hektar  lahan petani tidak ditanami dan justru berubah fungsi menjadi area penambangan emas ilegal (PETI). Sementara itu, ada lahan yang ditanam tetapi tidak dirawat dengan baik.

    “Ada Desa yang bersebelahan dengan perusahaan tersebut masih terisolir,,Ini sangat miris sekali,,seharusnya keberadaan perusahaan bisa mensejahterakan masyarakat, namun kenyataannya justru menyengsarakan dan meresahkan,” ucapnya.

    M.Husni..sebagai Ketua Rumah Juang 08 Kab Tebo,,sangat menyayangkan persoalan itu. Rumah Juang 08 sebagai Garda terdepan Dari H  Jenderal Purnawirawan Bapak Prabowo Subianto dan juga sekaligus sebagai Dewan kehormatan Rumah Juang Setia 08 Berdaulat.,,akan berkirim surat ke Kementerian terkait. Salah satunya Kementrian ATR / BPN dalam waktu dekat ini  .

    Untuk diketahui, hingga kini petani mitra maupun non mitra di 10 desa di Kabupaten Tebo merasa dirugikan oleh keberadaan PT Tebo Indah.

    Petani mitra hanya menerima bagi hasil yg jauh dari ketentuan dan di harapan per bulannya  Sedangkan petani non mitra yang tanahnya masuk dalam HGU tidak bisa menikmati hak atas lahannya karena terkendala izin perusahaan tersebut.Pungkas Husni.(selpi)

    Share to

    Related News

    Kesatria! Ketua IWO & JOIN Mundur, ...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari – Dinamika pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Batang Hari berakh...

    3 Kandidat Berebut Kursi Karang Taruna B...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari –Bursa pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Batang Hari periode me...

    Satu Tanah Air, Satu Bahasa! Pesan Tajam...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari-Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 tahun 2026 menjadi alarm keras untuk...

    Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Putra Nega...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com,Jambi – Komandan Kodim 0415/Jambi beserta keluarga besar Kodim 0415/Jambi mengucapk...

    DARURAT KREDIT MACET! 5 Debitur NSC Fina...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Jambi – Carut-marut penanganan kredit macet di PT Nusantara Sakti Finance (NSC...

    HORMAT KAMI UNTUK PANITIA. Tim Pers Bata...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, BATANG HARI – Kemenangan di Lapangan Garuda Alun-Alun Muara Bulian bukan hanya...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top