Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kab Tebo .Sorot Polemik antara PT Tebo Indah dengan masyarakat, baik petani mitra maupun non mitra.

    • Okt 03 2025 • 127 Dilihat

    Arusdaerah.com,Tebo-Kali ini, sorotan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dilontarkan oleh ketua Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kab Tebo

    M.Husni. Ketua 08 Kab Tebo mengimbau agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Tebo agar serius mencari solusi atas persoalan tersebut.

    Menurut Husni”ika PT Tebo Indah tidak mampu berkontribusi positif bagi masyarakat Tebo, sebaiknya HGU perusahaan sawit itu direkomendasikan untuk dibatalkan.

    “Sudah kita lihat sama-sama saat sidak kemarin, ternyata perusahaan tersebut banyak di duga melanggar komitmen,” tegas Husni Kamis, 2 Oktober 2025.

    Ia juga menyebutkan”hasil sidak yang dilakukan Ketua DPR bersama komisi II tempo hari memperlihatkan banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan pelanggaran tersebut terjadi di area HGU PT Tebo Indah itu sendiri.

    “Ratusan hektar  lahan petani tidak ditanami dan justru berubah fungsi menjadi area penambangan emas ilegal (PETI). Sementara itu, ada lahan yang ditanam tetapi tidak dirawat dengan baik.

    “Ada Desa yang bersebelahan dengan perusahaan tersebut masih terisolir,,Ini sangat miris sekali,,seharusnya keberadaan perusahaan bisa mensejahterakan masyarakat, namun kenyataannya justru menyengsarakan dan meresahkan,” ucapnya.

    M.Husni..sebagai Ketua Rumah Juang 08 Kab Tebo,,sangat menyayangkan persoalan itu. Rumah Juang 08 sebagai Garda terdepan Dari H  Jenderal Purnawirawan Bapak Prabowo Subianto dan juga sekaligus sebagai Dewan kehormatan Rumah Juang Setia 08 Berdaulat.,,akan berkirim surat ke Kementerian terkait. Salah satunya Kementrian ATR / BPN dalam waktu dekat ini  .

    Untuk diketahui, hingga kini petani mitra maupun non mitra di 10 desa di Kabupaten Tebo merasa dirugikan oleh keberadaan PT Tebo Indah.

    Petani mitra hanya menerima bagi hasil yg jauh dari ketentuan dan di harapan per bulannya  Sedangkan petani non mitra yang tanahnya masuk dalam HGU tidak bisa menikmati hak atas lahannya karena terkendala izin perusahaan tersebut.Pungkas Husni.(selpi)

    Share to

    Related News

    HORMAT KAMI UNTUK PANITIA. Tim Pers Bata...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, BATANG HARI – Kemenangan di Lapangan Garuda Alun-Alun Muara Bulian bukan hanya...

    TAK TERBENDUNG! Pers United Batang Hari ...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, Batang Hari-Final Fun Football Silaturahmi Pers se-Provinsi Jambi di Lapangan Garuda...

    HEBOH! Warga 5 Desa di Mersam Geruduk Ke...

    by • Okt 25 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari- Gejolak agraria kembali pecah di ujung Kecamatan Mersam. Ratusan warga d...

    Roby Zulhad Sebut Ada Dugaan Oknum Apara...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...

    Viral Truk Batu Bara Melintas di Depan P...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...

    Bidik Gelar Juara di Kandang Sendiri, Pe...

    by • Okt 21 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top