Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Kasus Dugaan Perselingkuhan Kades.Para Tokoh Masyarakat Kembang Seri Men Desak Inspektorat Batang Hari Segera Tuntaskan Masalah Tersebut 

    • Jul 04 2026 • 176 Dilihat

    Arusdaerah.com, Batang Hari-Berapa tokoh masyarakat Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.H. Ahmad Marzuki Ismail dan rekan mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Batang Hari agar segera menuntaskan penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa Kembang Seri berinisial”AP yang sudah lama berjalan.

    H. Ahmad Marzuki Ismail mengatakan kepada tim media ini”Proses pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah diharapkan segera menghasilkan keputusan yang jelas dan mengacu ke pada fakta-fakta yang telah terungkap, termasuk putusan sidang adat yang telah menyatakan”AP” terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

     

    “Putusan adat itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 01/LID/LAD-TTS/MSU/IV/2026. Keputusan dibacakan setelah majelis adat tingkat banding memeriksa kembali alat bukti, mendengarkan keterangan para pihak, serta memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan,”Katanya

    Lanjutnya lagi”Dalam pertimbangannya, majelis adat menyatakan telah menelaah berbagai alat bukti, di antaranya rekaman CCTV, rekaman percakapan, keterangan para saksi, serta pengakuan para pihak yang disampaikan dalam persidangan adat. Berdasarkan keseluruhan fakta yang diperiksa, majelis memutuskan untuk mempertahankan putusan sidang adat tingkat pertama.

    “Amar putusan menetapkan Anang Pahri dikenai sanksi adat berupa “Selemak Semanis” dan “Cuci Kampung”, dengan kewajiban membayar denda adat berupa dua ekor kerbau, 100 gantang beras, 100 butir kelapa, serta perlengkapan adat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, Namun denda tersebut belum dibayarkan”Sebutnya.

    Tambahnya”Sementara itu, perempuan yang turut menjadi pihak dalam perkara tersebut juga dijatuhi sanksi adat sebagaimana diatur dalam putusan majelis.

    H. Ahmad Marzuki Ismail berharap Inspektorat Kabupaten Batang Hari segera menyelesaikan proses pemeriksaan agar terdapat kepastian hukum dan administrasi, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat Desa Kembang Seri. Dia menilai penyelesaian yang cepat dan sesuai ketentuan akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan disiplin aparatur pemerintahan desa,Apalagi denda adat 2 ekor kerbau belum juga dibayarkan oleh”AP”Harapnya.$)

    Share to

    Related News

    Kesatria! Ketua IWO & JOIN Mundur, ...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari – Dinamika pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Batang Hari berakh...

    3 Kandidat Berebut Kursi Karang Taruna B...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari –Bursa pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Batang Hari periode me...

    Satu Tanah Air, Satu Bahasa! Pesan Tajam...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari-Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 tahun 2026 menjadi alarm keras untuk...

    Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Putra Nega...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com,Jambi – Komandan Kodim 0415/Jambi beserta keluarga besar Kodim 0415/Jambi mengucapk...

    DARURAT KREDIT MACET! 5 Debitur NSC Fina...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Jambi – Carut-marut penanganan kredit macet di PT Nusantara Sakti Finance (NSC...

    HORMAT KAMI UNTUK PANITIA. Tim Pers Bata...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, BATANG HARI – Kemenangan di Lapangan Garuda Alun-Alun Muara Bulian bukan hanya...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top