Arusdaerah.com, Batang Hari-Berapa tokoh masyarakat Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.H. Ahmad Marzuki Ismail dan rekan mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Batang Hari agar segera menuntaskan penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa Kembang Seri berinisial”AP yang sudah lama berjalan.
H. Ahmad Marzuki Ismail mengatakan kepada tim media ini”Proses pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah diharapkan segera menghasilkan keputusan yang jelas dan mengacu ke pada fakta-fakta yang telah terungkap, termasuk putusan sidang adat yang telah menyatakan”AP” terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
“Putusan adat itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 01/LID/LAD-TTS/MSU/IV/2026. Keputusan dibacakan setelah majelis adat tingkat banding memeriksa kembali alat bukti, mendengarkan keterangan para pihak, serta memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan,”Katanya
Lanjutnya lagi”Dalam pertimbangannya, majelis adat menyatakan telah menelaah berbagai alat bukti, di antaranya rekaman CCTV, rekaman percakapan, keterangan para saksi, serta pengakuan para pihak yang disampaikan dalam persidangan adat. Berdasarkan keseluruhan fakta yang diperiksa, majelis memutuskan untuk mempertahankan putusan sidang adat tingkat pertama.
“Amar putusan menetapkan Anang Pahri dikenai sanksi adat berupa “Selemak Semanis” dan “Cuci Kampung”, dengan kewajiban membayar denda adat berupa dua ekor kerbau, 100 gantang beras, 100 butir kelapa, serta perlengkapan adat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, Namun denda tersebut belum dibayarkan”Sebutnya.
Tambahnya”Sementara itu, perempuan yang turut menjadi pihak dalam perkara tersebut juga dijatuhi sanksi adat sebagaimana diatur dalam putusan majelis.
H. Ahmad Marzuki Ismail berharap Inspektorat Kabupaten Batang Hari segera menyelesaikan proses pemeriksaan agar terdapat kepastian hukum dan administrasi, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat Desa Kembang Seri. Dia menilai penyelesaian yang cepat dan sesuai ketentuan akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan disiplin aparatur pemerintahan desa,Apalagi denda adat 2 ekor kerbau belum juga dibayarkan oleh”AP”Harapnya.$)
No comments yet.