Arusdaerah.Com,Batang Hari-Pasar malam di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, dipastikan beroperasi diduga tanpa mengantongi izin keramaian resmi dari kepolisian. Ironisnya, wahana permainan telah dibuka bebas untuk masyarakat sejak Minggu malam (04/01/2026).
Fakta tersebut terungkap setelah tim media ini melakukan konfirmasi langsung kepada Ardianto sebagai penanggung jawab hiburan pasar malam, pada Senin (05/01/2026).
Ardianto tak menampik jika kegiatan tersebut belum berizin. Ia berdalih, operasional wahana yang melibatkan masyarakat umum itu merupakan bagian dari prosedur “uji kelayakan”
“Kami membuka permainan sebagai bentuk uji kelayakan. Uji kelayakan itu dibuka selama 3 hari untuk wahana permainannya. Kalau sudah teruji, kemungkinan hari Kamis baru keluar hasilnya,” dalih Ardianto saat dihubungi via telepon kepada rekan media ini.
Dalih uji kelayakan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar soal legalitas dan keselamatan publik.
Apakah dibenarkan melakukan uji kelayakan wahana dengan melibatkan masyarakat umum sebagai objek uji, sementara izin keramaian belum dikantongi?
Sejatinya, uji kelayakan harus dilakukan oleh tim teknis yang kompeten dan berwenang, bukan dengan menjadikan warga sebagai kelinci percobaan. Jika terjadi insiden atau kecelakaan fatal saat uji coba berlangsung, siapa yang akan bertanggung jawab?
Saat dikonfirmasi hal itu, Ardianto bersikukuh prosedurnya sudah benar sesuai pengalamannya di dunia pasar malam sejak tahun 1993.
“Maaf saya dari tahun 93 di pasar malam. Uji kelayakan itu dilakukan 3 kali: persiapan arus lampu, kesiapan wahana untuk kenyamanan pengunjung, dan persiapan seluruh area. Itu yang saya lakukan dari tahun 93 sampai sekarang.
“Alhamdulillah, kami tidak pernah mengalami insiden. Karena dalam uji coba kelayakan itu tanggung jawab saya. Uji kelayakan wahana itu harus ada beban. Kalau wahana kosong, bagaimana kami menguji kelayakannya, Bang?”kilahnya kepada tim media ini
Dari sisi hukum, jika izin keramaian belum diterbitkan, maka operasional pasar malam tersebut dapat dikategorikan ilegal. Membiarkan masyarakat umum menaiki wahana yang belum tersertifikasi kelayakannya secara resmi adalah bentuk kelalaian yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.($)
No comments yet.