Arusdaerah.com,Batang Hari – Polemik terbitnya izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari terus bergulir. Setelah diberitakan diduga melabrak Perda Tata Ruang, Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang Hari angkat bicara.
Kabid DPMPTSP Batang Hari membantah jika pihaknya menerbitkan izin PKS milik PT Aktar Cahaya Agung di Kelurahan Simpang Sungai Rengas itu melanggar aturan.
“Lah sesuai peraturan,” kato pak Kabid DPMPTSP saat dikonfirmasi awak media ini, Jum’at (30/10/2026).
Menurut Kabid DPMPTSP, seluruh perizinan PKS tersebut telah lengkap, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin tata ruang, hingga dokumen Amdal.
“Benar itu sudah terbit semua izin tata ruang dan izin Amdal, jadi sudah lengkap semua perizinan. Sisanya tinggal berproses,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PT Aktar Cahaya Agung saat dikonfirmasi awak media ini juga menegaskan hal senada. Pihaknya menyebut bahwa pembangunan PKS di Simpang Sungai Rengas telah mengantongi semua izin dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami sudah sesuai prosedur dan sesuai peraturan. Semua izin sudah kami urus lengkap di DPMPTSP Batang Hari. Jadi tidak ada yang kami langgar,” ujar Humas PT Aktar Cahaya Agung.
Untuk diketahui, dalam pemberitaan media online Suara Lugas.com sebelumnya menuliskan”izin PKS tersebut dipersoalkan karena diduga bertentangan dengan Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 tentang RTRW, dimana Pasal 38 ayat (1) dan (2) menetapkan kawasan Simpang Sungai Rengas sebagai pusat permukiman, perdagangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemerintahan, bukan kawasan industri.
Selain itu, lokasi pembangunan PKS tersebut terpantau berdekatan dengan Puskesmas Sungai Rengas, sehingga memunculkan kekhawatiran warga terkait dampak limbah, polusi, dan terganggunya aktivitas pelayanan kesehatan masyarakat sekitar.(Red)
No comments yet.