Arusdaerah.com,Musi Banyu asin(Palembang)-Peredaran Minyak Ilegal BBM jenis solar semakin meraja lelah,bahkan diduga beberapa oknum anggota juga terlibat dari peredaran BBM tersebut.Hal tersebut luput dari pantauan pihak APH setempat,seperti yang terjadi di Desa Pulau Gading ,Dermaga Pulau Gading dekat Jeti Sriwijaya batu bara logistik Kecamatan Musi banyu asin (Palembang)
Menurut informasi yang didapat kan dari narasumber setempat mengatakan “Kami warga sekita heran dangan kinerja Aparat APH disini, masak iya mobil tengki biru putih sering kali bongkar BBM ilegal untuk kapal namun tidak ada tindakan yang tegas dari mereka.
“Biar pun marak terlihat diposting di media sosial namun beroperasi mobil minyak dr mobil tank sampai mobil bak besi segi 4 mobil carry yang bawak minyak masih saja terus beroperasi seolah-olah mereka kebal hukum dan kemana pihak penegak hukum yang ada disini,”Ujar sumber.
Lanjutnya” Mobil tengki biru putih yang sering kali Masuk ke arah pelabuhan tersebut bermerek PT.KTA, dilokasi tersebut ada juga sebagian bongkar minyak dari kapal ke dermaga dari kapal ke mobil dari mobil ke kapal, jual beli nya sperti itu.Di dermaga itu juga tempat nya Mapia minyak solar ilegal logging ada juga ada, diduga aparat yang bermain di sini yang kebal hukum dan juga dugaan ada orang dermaga situ yang bermain juga ikut transaksi.
“Kalau untuk nomor lambung nya banyak yang di tutupi juga diduga plat mobilnya dipalsukan. yang kita heran kan disini bukan nya takut kita video viral kan malah mereka tambah menjadi-jadi seolah gak Takut sama siapa pun dan seolah-olah hukum gak ada guna nya di mata mereka dan di negeri ini. juga terlihat banyak mobil mewah di lokasi tersebut seperti nya itu mobil yang ngawal minyak itu,’Tetang Sumber.
Lanjutnya”Setiap malam mobil BBM biru putih tersebut bongkar minyak di pelabuhan Dermaga Pulau Gading dekat Jeti Sriwijaya batu bara logistik tersebut.Mereka bongkar minyak setiap malam sekitar jam Satu (01)wib malam mereka melakukan transaksi BBM Ilegal tersebut tapi aman-aman saja ,kemana pihak APH disini ?”Kata sumber.
Saat ditanya mobil BBM biru putih tersebut bongkar minyak nya di krim kemana”Sumber menjawab ,?Mereka itu di jual ke kapal-kapal pengangkutan Batu Bara dan ada juga dari kapal muat ke mobil.
“Untuk mobil biru putih tersebut yang datang bervariasi dari muatan 5000 Ton sampai 10,000 ton itu setiap malam mereka bongkar.
Kami berharap Kepada pihak Kapolda Palembang Khusus nya kegiatan tersebut segera di berantas baik itu penjual ,pembeli maupun oknum-oknum yang terlibat didalam pedangan BBM ilegal tersebut,”Harapnya.
Untuk diketahui:Menjual, membeli, atau mendistribusikan minyak ilegal (BBM ilegal) merupakan tindakan pidana yang melanggar hukum di Indonesia. Segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin (illegal drilling), penyulingan ilegal (illegal refinery), maupun penyelundupan minyak untuk sektor industri seperti armada batu bara sangat dilarang dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, siapa saja yang terlibat dalam rantai minyak ilegal menghadapi sanksi berat dan Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sanksi denda material yang sangat besar hingga maksimal Rp.60 miliar dan aparat kepolisian berwenang berhak menyita seluruh sarana angkut (seperti truk tronton, mobil tangki, kapal) serta gudang penampungan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut($)
No comments yet.