Arusdaerah.com,Batang Hari- Terpantau oleh beberapa rekan media beberapa unit mobil industri biru putih Pengangkut minyak jenis solar lalu-lalang melintas .Salah satunya mobil bermerek PT SSG dengan isi 5.000 ribu 3x artinya 15 ribu liter tulisan di tengki nya diduga mengangkut minyak ilegal dengan tidak mempunyai izin resmi dari Patra niaga Migas jambi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan tersebut diduga mengangkut solar industri tanpa mengantongi surat jalan pengangkutan maupun surat pengantar resmi menuju lokasi tujuan pengiriman.
“Minyak tersebut diambil dari gudang yang ada di Jambi dan akan di bongkar di daerah Muara Bungo untuk tambang emas atau pun PT yang ada disana.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pihak yang melakukan pengangkutan dan distribusi BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dikenakan sanksi pidana,”Ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SSG belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengiriman BBM tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan asal-usul dan legalitas BBM yang diangkut mobil tangki tersebut.($)
No comments yet.