Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Mobil Tengki Biru Puti Bermerek PT .Khnza Energi Trans Diduga Membawa Minyak Ilegal Dan Tidak Memiliki Izin Langkap

    • Jul 28 2026 • 62 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Satu unit mobil industri biru putih bermerek PT KHANZA ENERGI TRANS membawa minyak jenis solar 20 ribu liter diduga mengangkut minyak ilegal dengan tidak mempunyai izin resmi dari Patra niaga Migas jambi dan juga mobil tersebut terlihat tidak memakai nomor polisi.(PLAT)

    hal itu tercium dengan bau aroma yang sangat menyengat dari dalam tangki mobil biru putih tersebut.

    Pada saat itu awak media menghampiri mobil yang sedang parkir dibidang jalan lintas Tembesi Sarolangun.

    Saat dihampiri salah satu orang dari kabin  sopir dan dia langsung menjelaskan bahwa minyak ini miliknya ,minyak kita resmi om. dari depot Pertamina turun ke gudang kita yang ada  di Jambi untuk dibawak kerah sarolangun.

    Saat ditanya bapak angota ya?, Ya saya angota ,”Saya juga kerja dengan bapak Jupendi mantan angota polisi yang rumahnya belakang kantor Kapolres Batang Hari ,”Sebutnya.

    Saat salah satu awak media mencoba ingin mengambil dokumentasi mobil tersebut,Beliau pun mencoba menghalangi dan berbicara jagan di foto-foto om sembari mengulurkan kan sejumlah uang dengan maksut menyogok wartawan yang sedang melakukan interogasi terhadap oknum angota tersebut.

    Untuk diketahui BBM Ilegal jenis Solar Sudah dilarang oleh pihak Pertama ,Penyalahgunaan dan niaga BBM ilegal, termasuk penimbunan, pemalsuan, dan penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa izin, adalah tindak pidana serius. Pelaku dijerat Pasal 53-55 UU No. 22 Tahun 2001 (Migas) dan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar. Pertamina melarang keras pembelian untuk dijual kembali.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KHANZA ENERGI TRANS maupun pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini belum berhasil dikonfirmasi sesuai dengan UUD Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang disahkan pada tanggal 23 September 1999. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers, mengatur hak dan kewajiban wartawan, serta membentuk Dewan Pers sebagai lembaga independen.($)

    Share to

    Related News

    Kesatria! Ketua IWO & JOIN Mundur, ...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari – Dinamika pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Batang Hari berakh...

    3 Kandidat Berebut Kursi Karang Taruna B...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari –Bursa pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Batang Hari periode me...

    Satu Tanah Air, Satu Bahasa! Pesan Tajam...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari-Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 tahun 2026 menjadi alarm keras untuk...

    Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Putra Nega...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com,Jambi – Komandan Kodim 0415/Jambi beserta keluarga besar Kodim 0415/Jambi mengucapk...

    DARURAT KREDIT MACET! 5 Debitur NSC Fina...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Jambi – Carut-marut penanganan kredit macet di PT Nusantara Sakti Finance (NSC...

    HORMAT KAMI UNTUK PANITIA. Tim Pers Bata...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, BATANG HARI – Kemenangan di Lapangan Garuda Alun-Alun Muara Bulian bukan hanya...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top