Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Pembuatan Gelpanis Untuk Sumur Bor Ilegal.Diduga Akuang Pemilik Toko Roda Jaya Sebagai Pemasok Besar Namun Tak Tersentuh Hukum

    • Sep 04 2026 • 134 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batang Hari -Praktik penambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari diduga kian masif diduga tampan adanya penegakan hukum yang nya.Oleh karena itu hadirnya rantai pasokan alat tambang yang terorganisir rapi. Sosok berinisial “Akuang” Sebagai pemilik Toko Roda Jaya mendadak jadi sorotan publik setelah diduga kuat bertindak sebagai pemasok utama (Besar)berbagai peralatan penambangan liar, mulai dari komponen berukuran kecil hingga mesin rakitan berskala besar.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan oleh tim media ini “Akuang tidak hanya berperan sebagai penyedia barang, tetapi juga mengelola tempat perakitan (workshop) khusus untuk mendukung kelancaran aktivitas tambang minyak ilegal tersebut.

    Untuk saat ini lokasi workshop tempat merakit peralatan illegal drilling ini disinyalir beroperasi di area strategis namun tersembunyi, yakni di ujung Jalur Dua, persis di area belakang kompleks ruko.

    Aktivitas perakitan sengaja disembunyikan di balik bangunan ruko untuk mengelabui warga sekitar dan menghindari pantauan petugas karena Diduga tidak memiliki izin yang resmi dari pemerintah,”Kata sumber.

    Lanjutnya “Di lokasi tersebut, diduga berlangsung proses pembuatan, pemeliharaan, hingga penyediaan komponen pipa, canting, mesin steker, hingga tiang rig rakitan yang siap didistribusikan ke titik-titik penambangan ilegal ,’Sebut nya.

    Tindakan menyediakan, merakit, maupun memfasilitasi sarana penambangan minyak tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Berdasarkan regulasi yang berlaku, para pelaku maupun pihak penyokong dapat dijerat dengan landasan hukum berikut:

    Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja): Setiap orang yang melakukan eksplorasi, eksploitasi, atau penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

    Pasal 55 dan 56 KUHP (Penyertaan/Membantu Kejahatan): Pihak yang secara sadar menyediakan sarana, alat, atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana illegal drilling dapat dijerat sebagai pembantu kejahatan dengan ancaman hukuman pidana yang setimpal.

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat fasilitas tambang liar juga membuka peluang ancaman pidana tambahan serta denda pemulihan lingkungan.

    Desakan Penindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum

    Keberadaan jaringan pemasok seperti ini dinilai menjadi “urat nadi” yang menyokong maraknya illegal drilling di wilayah Batanghari. Tanpa adanya pasokan alat yang memadai, aktivitas perusakan lingkungan dan potensi bahaya kebakaran akibat tambang liar dapat ditekan secara signifikan.

    Masyarakat dan berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi berwenang untuk segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan mendalam, serta menindak tegas terduga pelaku tanpa pandang bulu. Penertiban dari hulu ke hilir—khususnya pada sektor penyedia alat dan perakit—menjadi kunci utama dalam menghentikan praktik penambangan minyak ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem daerah.($)

    Share to

    Related News

    3 Kandidat Berebut Kursi Karang Taruna B...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari –Bursa pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Batang Hari periode me...

    Satu Tanah Air, Satu Bahasa! Pesan Tajam...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari-Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 tahun 2026 menjadi alarm keras untuk...

    Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Putra Nega...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com,Jambi – Komandan Kodim 0415/Jambi beserta keluarga besar Kodim 0415/Jambi mengucapk...

    DARURAT KREDIT MACET! 5 Debitur NSC Fina...

    by • Okt 28 2026

    Arusdaerah.com, Jambi – Carut-marut penanganan kredit macet di PT Nusantara Sakti Finance (NSC...

    HORMAT KAMI UNTUK PANITIA. Tim Pers Bata...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, BATANG HARI – Kemenangan di Lapangan Garuda Alun-Alun Muara Bulian bukan hanya...

    TAK TERBENDUNG! Pers United Batang Hari ...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, Batang Hari-Final Fun Football Silaturahmi Pers se-Provinsi Jambi di Lapangan Garuda...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top