Arusdaerah.com,Batanghari- Terkait pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh PT.Wijaya Sumber Raya (WSR) di Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.Satuan Pamong Praja (Satpol PP) setempat sudah melayangkan surat panggilan ke pihak manajemen perusahan terkait pelanggaran tersebut.Jum’at(09/05/2025)
Hal tersebut disampaikan lansung oleh Adnan sebagai kasat Pol PP Batanghari“Iya, kita sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada pihak PT.WSR. Namun surat pemanggilan yang kami layangkan tersebut tidak pernah digubris sama sekali oleh pihak Perusahaan.
“Dalam waktu dekat ini kita akan layangkan surat pemanggilan yang ke tiga untuk pihak perusahaan WSR,jika surat pemanggilan ke tiga ini juga tidak digubris sama sekali oleh pihak perusahaan, pihaknya akan melayangkan surat SP 1, SP 2 dan SP 3.
“Jika sampai SP 3 juga tidak digubris, maka kita akan melakukan pemalangan atau stop terhadap perusahaan tersebut,”sebut kasat pol PP.
Yang mana sebelumnya pihak Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari juga sudah melakukan sidak ke PT WSR untuk menanyakan perizinannya. Namun pihak manajemen perusahaan tidak dapat menunjukan satu pun jenis perizinan yang dimilikinya.
“Saat kami minta, mereka tidak bisa menunjukan semua izin tersebut. Mereka beralasan tidak ada penanggungjawab perusahaan,” kata dia, Rabu (23/04/2025) lalu.
Dikatakan Mawardi, DPRD sudah melayangkan surat undangan untuk melakukan RDP bersama perusahaan, namun mereka tidak menanggapi sama sekali.
“Upaya mereka untuk hadir pun tidak ada, tidak ada konfirmasi alasan tidak hadirnya. Kami sangat menyayangkan sikap para investor/pengusaha tersebut,”Terangnya(Mdi)
No comments yet.