Arusdaerah.com,Kota Jambi-Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi peringatkan pemerintahan Gubernur Al Haris yang tengah mengevaluasi Instruksi Gubernur terkait angkutan batubara direvisi atau tidak.
Dhafi berharap Pemerintah Provinsi Jambi harus jeli didalam mengambil kebijakan, karena InGub yang dikeluarkan pada awal tahun 2024 yang lalu harus segera direvisi.Karena jalan khusus untuk pengangkut batu bara adalah jalur sungai yang harus dikedepankan, tanpa mengganggu jalur darat yang digunakan oleh masyarakat banyak.
“Jalan khusus dan jalur sungai harus dikedepankan.Jangan hanya fokusnya bagaimana caranya dengan berbagai macam upaya tetap melintasi jalan nasional atau jalan umum saja,”Ujar Dhafi, Jum’at (17/01/2025).
Dhafi juga mengatakan”Hal itu untuk menghindari agar tidak terjadinya penumpukan kendaraan angkutan batubara yang dapat mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan seperti yang sudah terjadi selama ini.Karena situasi jalan umum atau jalan nasional di Provinsi Jambi yang sempit dan tidak mungkin bisa dipaksakan untuk dilintasi kendaraan angkutan batubara yang begitu banyak
“Jalan nasional kita ini kan yang lebarnya hanya rata-rata itu 7 meter, hal itu cukup sempit dan banyak lagi akses jalan perempatan, pertigaan yang memungkin untuk terjadinya kemacetan, kecelakaan seperti yang sudah-sudah terjadi,”Sebutnya.
Terpisah, seorang petinggi Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi yang tidak disebutkan namanya saat dihubungi oleh tim media ini Gemalantang tidak banyak berkomentar saat dimintai keterangan terkait jika InGub angkutan batubara direvisi.
Respon yang sama juga dilontarkan elite PPTB Jambi itu saat Gemalantang meminta tanggapan PPTB tentang masukan yang diberikan Dirlantas Polda Jambi.
“Nanti ada jubirnya, untuk saat ini tidak ada statemen yang bisa saya keluarkan, hingga kepengurusan baru PPTB Jambi terbentuk,”Katanya singkat(**)
No comments yet.