Arusdaerah.com,Batanghari-Kejadian tak mengenakan sempat dialami oleh Kabid Pelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi saat hendak mengantarkan surat ke PT. Asia Sawit Lestari yang beroperasi di Desa Ladang Peris.
Beliau sempat dihalangi oleh petugas keamanan perusahaan untuk mengantarkan surat tersebut ke manajemen perusahaan.
Kasat Pol-PP Batanghari, Adnan mengatakan” Setelah mendapatkan laporan dari awak media dan pemerintah desa setempat, pihak Satpol-PP pun segera merespon dengan cepat dan mengeluarkan surat ke perusahaan sawit tersebut untuk diminta klarifikasi pada tanggal 14 Mei mendatang.
“Namun setibanya disanaa penyidik kita sempat dihalangi oleh keamanannya, alasan mereka manajemen sedang tidak ada di kantor,’Sebut Adnan, Jumat (09/05/2025).
Lanjutnya” Setelah dijelaskan bahwa mereka membawa surat perintah resmi untuk perusahaan tersebut, akhirnya bagian keamanan/penjaga PT.ASL pun mengalah dan membiarkan petugas untuk bertemu dengan manajemen perusahaan,”Ujarnya.
“Setelah dijelaskan bahwa yang datang adalah penyidik dari Satpol-PP, mereka tidak berani menghalangi. Ternyata bagian penerima surat ada di kantor.
Tambahnya”Pemanggilan yang dilayangkan kepada PT.ASL sendiri terkait meminta klarifikasi segala jenis dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT.ASL.
Nanti pada tanggal 14 meraka datang dan Akan kita minta klarifikasi terkait kelengkapan izin perusahaan. Tanggal 14 Mei kita jadwalkan,”Katanya.
Masalah ini menimbulkan kecurigaan ada apa dengan PKS_ PT ASL yang sudah beroperasi sejak tahun 2014 yang lalu.
Sementara itu menurut Usman Yusup salah seorang Aktifis Batanghari saat di minta tanggapannya terkait PT tersebut mengatakan”kalau soal PT ASL dari dulu mulai dari mengurus perizinan untuk mendirikan pabrik kami sudah mencium ada dugaan yang tidak beres, terutama terkait dukungan koperasi sebagai Mitra perusahaan PKS PT ASL.
“Sekarang dari total izin lahan Pabrik mereka kita pertanyakan sekitar +-29 hektare.Untuk izin lahan Pabrik yang terdaftar bisa jadi fakta di lapangan berbeda dan saya yakin sebagian besar lahan izin pabrik itu dijadikan kebun sawit, kalau izin lahan pabrik di jadikan perkebunan bearti mereka itu sudah menyalah gunakan izin,”Ujar Lukman.
Usman Yusup juga mengatakan”Hal seperti itu perlu juga di pertanyakan SURAT IZIN PENGGUNAAN JALAN (SIPJ) apakah pihak PT ASL mempunyai SIPJ tersebut.Karena mereka menggunakan Akses Jalan PEMDA,kalau kita mau bongkar semua masalah yang ada cukup banyak permasalahan , inikan baru sekelumit (sedikit) yang kita ambil contoh,”Terang Usman Yusup (Mdi)
No comments yet.