Arusdaerah.om,Batanghari- Koperasi Batanghari Sumber Energy (BSE) yang telah mendapatkan izin pengelolaan sumur tua oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dengan Nomor: 346.K/MG.04/DJM/2024 diduga sudah menyalah gunakan ke wewenang tersebut.
Pasalnya,diduga sekelompok yang mengatasnamakan koperasi BSE tersebut bukan hanya mengelola sumur tua, akan tapi juga sudah merambah ke sumur-sumur ilegal yang berada di Kabupaten Batanghari.(Ilegal Drilling).Hal tersebut diketahui dengan adanya paguyuban yang akan mengelola minyak hasil dari sumur ilegal tersebut.
Adapun dalam surat tersebut berbunyi.”Sehubungan dengan proyek investasi ini, dana investasi dibutuhkan untuk pembelian minyak mentah dari tambang rakyat yang ada di daerah batanghari demi memenuhi kebutuhan koperasi Batanghari Sumber Energy”Ilah bunyi surat investasi paguyuban tersebut.
Selain itu dalam surat investasi tersebut juga menjelaskan program kerja paguyuban itu beserta beseran gaji mulai dari ketua paguyuban hingga uang makan personil paguyuban sejumlah 46 orang.
Sementara itu, Puspita selaku Humas Pertamina Hulu Zona 1 saat dikonfirmasi oleh Tim(rekan) media ini terkait jika Koperasi BSE (sub pertamina) benar-benar melakukan tindakan diluar izin yang diberikan oleh yang berwenang. Ranah pemberian sanksi teguran ataupun yang lainnya bukanlah kewenangan Pertamina EP.
“Mengenai sanksi teguran dan sebagainya, bukan ranah Pertamina EP. Kami pun dalam beroperasi produksi diawasi oleh SKK Migas Sumbagsel. Sependek pengetahuan saya, sektor hulu migas itu dibawah SKK Migas dan Kemeterian ESDM RI. Jadi dapat dikonfirmasikan ke yang berkewenangan,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Terkait adanya oknum dari Koperasi BSE yang datang mengaku ingin melegalkan sumur-sumur ilegal tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, Koperasi BSE sendiri hanya diberikan izin untuk mengelola 34 titik sumur tua wilayah kerja Pertamina EP pada struktur Betung Jambi Utara di Kabupaten Batanghari.
Dalam surat keputusan Kementerian ESDM RI, dengan nomor 346.K/MG.04/DJM/2024 tentang persetujuan untuk memproduksi minyak bumi pada sumur tua oleh Koperasi Produsen Batanghari Sumber Energy.
Koperasi itu hanya diberikan izin untuk mengelola 34 titik koordinat sumur tua yang ada di Wilayah Kabupaten Batanghari. Ditandatangani oleh Plt Direktur Jendral Minyak Gas dan Bumi, Dadan Kusuma, pada 30 Agustus 2024 lalu.(Mdi)
No comments yet.