Arusdaerah.com,Batang Hari- Kasus kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Saifudin (STS) milik Sitanggang yang jadi DPO Polda Jambi dan Polres Batang Hari kini beku masuk ke dalam peti es.
Kasus kebakaran sumur minyak yang terjadi beberapa bulan lalu hingga saat ini tidak ada tindakan sama sekali oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti yang perna di pres rilis oleh pihak Kapolda Jambi maupun maupun kapolres resor Batang Hari ada beberapa nama yang di tetap akan sebagai Daptar Pencarian orang (DPO) baik itu dari pihak polda maupun polres resor batang hari nama-nama tersebut seperti (1)Tanggang(2) Zubair(3)Ucok Padang Lawas(4)Dikun, namun aneh nya ke empat nama tersebut belum tertangkap sema sekali.
Pihak Polres Batang Hari melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim hanya sekedar melakukan Police Line di sumur minyak milik Sitanggang yang terbakar. Upaya pengejaran terhadap DPO Sitanggang cs tidak terlihat sama sekali.
Padahal, jika pihak APH Polda Jambi dan Polres Batang Hari serius melakukan pencarian terhadap DPO Sitanggang pasti akan bertemu.
Pasalnya, DPO Sitanggang saat ini leluasa melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan KM 33 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
“Iya, benar bang Sitanggang saat ini ada di kawasan KM 33 membuka sumur minyak ilegal lagi,” ujar sumber media saat melakukan investigasi di kawasan KM 33 beberapa waktu lalu(Mdi)
No comments yet.