Arusdaerah.com,Batang Hari-Dugaan praktik ilegal penurunan minyak atau “kencingan” yang dilakukan oleh sejumlah mobil tangki Elnusa Petropin Merah Putih kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi,Aktivitas tersebut masih berlangsung bahakan secara sudah terang-terangan tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum, baik Polres Batang Hari maupun Polda Jambi.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi minyak tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara sistematis. Ada sejumlah nama yang diduga sebagai pembeli ataupun penada(penampung) minyak tersebut dengan inisial “JN”dan diduga kuat ada beberapa rapa oknum yang terlibat sebagai pengendali di lapangan dalam jaringan yang mengorganisir aktivitas kencing tersebut.
Sumber juga menyebutkan”Para mafia minyak tersebut diduga menurunkan sebagian muatan tangki di beberapa lokasi yang dianggap aman dan jauh dari pemantauan petugas.
“Untuk titik koordinat kencing minyak kalau hari Jumat pas sekitaran mau sholat Jumat sekira jam 12 san sering di ruma makan pakde, lokasinya dari arah Muara Bulian 100 meter setelah timbangan sebelah kanan, kalau untuk aktivitas nya yang banyak pada malam hari, mulai dari jam 10 malam sampai subuh.Kalau untuk Mobil salinan atau pembawa minyak yang sudah di salin ke galon itu mobil grandmax pick up hitam.
“Kalau untuk didaerah bukit paku itu di warung bunda lamo depan loding bukit paku dan arah bangko di dekat ruma makan 3 saudara Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang hari, Provinsi Jambi,”Kata sumber kepada awak media ini.
Praktik kencingan ini tidak hanya merugikan perusahaan yang menjadi pemilik resmi m aaa Q!@q1.inyak, namun juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengingat sebagian besar distribusi BBM berkaitan dengan kuota resmi pemerintah. Selain itu, aksi ini berpotensi membahayakan keselamatan karena proses pemindahan minyak dilakukan tanpa standar keamanan yang semestinya.
Lanjutnya”Publik pun mempertanyakan mengapa praktik yang diduga telah berlangsung lama ini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum,meski lokasinya disebut-sebut mudah dipantau apa lagi oleh pihak kepolisian resor Muara Tembesi,ada apa dengan semua ini.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya berharap agar aparat segera bertindak sebelum aktivitas ini semakin meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,”Ujarnya.
Praktik ini merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pelaku tindak pidana “kencing minyak” atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar (enam puluh miliar rupiah(Red)
No comments yet.