Arusdaerah.com, Batanghari-Peredaran Narkoba di wilayah kabupaten Batanghari sungguh sudah sangat meresahkan baik itu dikalangan orang dewasa,pemuda bahkan juga di kalangan anak-anak.Seperti yang terjdi adanya penggerebekan team Satres Narkoba Kapolres Batanghari di Kecamatan Muara Tembesi,Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, barang haram tersebut kian meresahkan masyarakat.
Hal ini diketahui dari berapa kali jajaran pihak kepolisian Batanghari mendapatkan laporan informasi dari masyarakat setempat,berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal, IPDA Oki Saputra,S.H. Mendatangi pondok yang diduga tempat pesta barang haram tersebut.Pihak Satres Narkoba melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud pada senin 26 Agustus 2024 berkisar pukul 21.00 WIB tepatnya di Desa Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari.
Kapolres Batanghari, AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P. Melalui Kasat Narkoba Polres Batanghari, IPTU Deri Oki Wicaksono, S.H. memaparkan kepada team media ini, kronologis pengungkapan kasus penggerebekan pondokan yang ada di Desa Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi yang diinformasikan oleh masyarakat.Saat tim opsnal mendatangi dan melakukan penggerebekan ditemui ada pelaku berjumlah 9 (sembilan) orang sedang berada di dalam pondok dan berusaha melarikan diri, namun anggota tim Opsnal hanya dapat mengamankan 3 (tiga) orang dari kesembilan orang tersebut,” Ujar IPTU Deri. Sabtu 31/08.
“Dari ketiga orang tersebut yang masing-masing berinisial “YL”(Perempuan, 36 tahun)”MN” (Laki-laki, 51 Tahun), dan”RK”(Laki-laki, 37 tahun). Saat penggerebekan pelaku”YL”terlihat membuang dompet hitam lalu tim Opsnal lakukan penggeledahan di sekitar tempat tersebut, dengan disaksikan oleh para warga tim menemukan dompet hitam yang dibuang oleh YL setelah dibuka isi dari tas tersebut berisikan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 19 (sembilan belas) butir. Sedangkan pelaku MN dan RK ketika dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti yang ada padanya,”Ujar IPTU Deri.Sabtu.31/08/2024.
Tambahnya,Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari melakukan penggeledahan di dalam pondokan tersebut dan menemukan barang bukti 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah kaca pirek, 3 (tiga) buah alat hisap sabu yang terangkai dengan pipet dan kaca pirek serta uang tunai sejumlah RP 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), 2 (dua) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone Merk Oppo. Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku tersebut bahwa pondokan tersebut adalah milik pelaku AS yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
“Dari hasil penggerebekan selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Batang Hari guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup IPTU Deri **(***)
No comments yet.