Arusdaerah.com,Batang Hari-Kapolres Batang Hari adakan giat Coffee Morning bersama rekan-rekan awak media dan para LSM yang bertempat di balai Laluan mako polres Batang hari, Kapolres Batang Hari.Kamis(29/01/2026)
Dalam acara Coffee Morning tersebut AKBP.ARYA TESA di dampingi oleh Para PJU POLRES Batang Hari.AKBP.Arya Tesa Brahmana yang baru menjabat beberapa minggu yang memperkenalkan diri di hadapan para awak media insan pers.
Dalam kata sambutannya Kapolres Batang hari meminta sumbang saran dari para awak media,baik media on line dan TV serta cetak yang bertujuan untuk menunjang Kinerja Polres Batang Hari dan selalu bersinergi.
Setelah selesai acara sesi Coffe Morning di tempat yang sama Kapolres Batang Hari AKBP.Arya tesa Brahmana langsung memimpin ekspos pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung Gas 12 Kg.
Dia menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga hak rakyat atas barang yang bersubsidi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara.
Kapolres Batang Hari AKBP ARYA TESA menjelaskan” Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas (BBG) bersubsidi jenis LPG 3 kilogram ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Untuk kejadian pengungkapan kasus tabung LPG ini terjadi di RT 12, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari,”Sebutnya.

oppo_2
Lanjutnya” Ketika tim Satreskrim Polres Batang Hari mendapatkan laporan adanya aktifitas penyulingan Gas LPG tersebut dan tim Satreskrim pun mendapati ada beberapa orang oknum sedang melakukan aktivitas pengoplosan Gas pada Selasa, 16 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up merk Fuso dengan nomor polisi BH 8190 TK, serta ratusan tabung Gas LPG.
“Untuk barang bukti yang diamankan antara lain 230 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam kondisi berisi, 60 tabung LPG ukuran 12 kilogram dalam kondisi kosong, sejumlah segel pengaman tabung LPG, alat suntikan gas, kompor gas, jeriken, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk melakukan pengoplosan,”Sebutnya.
Tambahan”Saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial “KS”AM”dan”PM.Untuk modus operandi para pelaku melakukan pengangkutan LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isi gas tersebut dengan cara pengoplosan ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.
“Gas hasil oplosan tersebut kemudian diperjualbelikan secara ilegal atas perintah seseorang berinisial”ES” dengan imbalan tertentu setiap kali pengangkutan.Kegiatan ini jelas merugikan masyarakat dan negara.Motif para pelaku didorong faktor ekonomi.Dan untuk ketiga para tersangka sudah kita amankan di Mako Polres Batang hari,”Terang Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 juta.
Kapolres Batang Hari mengatakan” Bahwa pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BP Migas Provinsi Jambi, guna kepentingan analisis ahli terkait pendistribusian LPG bersubsidi.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Batang Hari untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara,”Terang Kapolres AKBP.ARYA TESA(**)
No comments yet.