Arusdaerah.com,Batang Hari-Kades Desa pelayangan Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi resmi telah dilaporkan oleh matan kasih kesranya sendiri”R”.Laporan resmi tersebut melalui SP4N-Lapor(www.lapor.go.id) dan laporan tersebut di dimasukan pada tanggal 10 Nopember 2025.
Adapun laporan tersebut:
Pada tahun anggaran 2022, kegiatan bidang pembangunan beberapa unit sumur gali yang menggunakan anggaran dana desa desa pelayangan kecamatan muara tembesi kabupaten batang hari propinsi jambi ‘mangkrak’ sampai tutup tahun anggaran berjalan, dan juga terjadi satu hal sengketa dengan masyarakat terkait pembangunan drainase sehingga menimbulkan kerugian yang harus diganti dengan uang. entah apa sebab yang pasti sehingga mangkrak, namun tentunya semua terkendala ‘uang yang hilang’.
Terjadilah saling sikut, lempar sana lempar sini.
Tiba awalnya memasuki tahun anggaran 2023, telah diadakan ‘rapat darurat khusus’ antar lintas sektor meliputi kepala desa beserta perangkatnya, ketua bpd beserta anggotanya, ketua lembaga adat desa beserta satu orang anggota, serta turut hadir pendamping desa tingkat kecamatan.
Singkat cerita, kesimpulan rapat tersebut bahwasanya untuk menutupi hutang pembangunan sumur gali dan perihal lainnya yang tersebut pada tahun anggaran 2022 sebesar +- rp 66.000.000,- itu dibayar dengan menggunakan apbdesa tahun 2023 dan tahun berikutnya secara berkala.
hal itu pula menyebabkan kegiatan pada bidang ketahanan pangan 2023 yakni budidaya ikan nila sistem bioflok tidak berlanjut produksi sejak awal pada pemberian pakan, karena pembelanjaan pakan ikan nila yang tidak berkualitas protein tinggi yang telah ditetapkan harga pada rab sehingga menyebabkan lambatnya pertumbuhan ikan nila tersebut.
Tentunya hal ini menimbulkan kerugian negara yang berdampak pada masyarakat terkait program ketahanan pangan nasional.
Atas adanya laporan tersebut pihak “R” mengatakan”Laporan saya itu langsung direspon oleh pihak kejaksaan RI dengan jawaban.
Bapak Muhammad Raju yang terhormat,
Terima kasih telah menghubungi layanan Contact Center Kejaksaan Republik Indonesia melalui email humas.puspenkum(Akejaksaan.go.id
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya Bapak Muhammad Raju. Terkait perihal tersebut, kami informasikan bahwa berdasarkan SPAN LAPOR, laporan dimaksud telah didisposisikan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi kepada Kejaksaan Negeri Batang Hari. Selanjutnya, tindak lanjut atas laporan tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Batang Hari.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan.
Silakan menghubungi kami apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.
Hormat kami, Contact Center Kejaksaan Republik Indonesia Email: humas.puspenkum(@kejaksaan.go.id
Website: www.kejaksaan.go.id
“Namun aneh nya sampai saat ini tahun 2026 laporan saya tersebut belum ada kejelasannya.Apa bilah suatu saat saya dipanggil untuk di ambil keterangan atas laporan tersebut saya siap kapan pun itu.Cuma saya mau tau sudah sejauh mana perkembangan laporan itu apa tindakan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Negeri Batang Hari sampai saat ini kok belum ada perkembangan nya ,”Katanya.(Mdi)
No comments yet.