Redaksi • Sep 04 2024 • 150 Dilihat

Arusdaerah.com,JAMBI – Kasus dugaan pengeroyokan di depan Kantor Radio Republik Indonesia (RRI), Telanaipura, Kota Jambi pada 1 April 2024,beberapa pekan yang lalu masih dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Kuasa Hukum terdakwa “AB” yakni Tantawi dan Sahala Siregar mengatakan, Dari keterangan saksi di persidangan terungkap fakta sebenarnya yang dianggap dapat meringankan tuntutan hukum terhadap kliennya nanti dan menjadi pertimbangan hakim.
saya berharap adanya keadilan hukum terhadap”AB”dengan pertimbangan fakta yang telah disampaikan selama proses persidangan, terutama fakta dari keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Jodi Setiawan, Panji, M. Syaddad Alwi.Dengan jelas telah memberikan kesaksian bahwa benar sebelum terjadi perkelahian di depan RRI Jambi, korban atas nama”AJ” mengganggu pacarnya”AB”melalui chat DM media sosial.
“Selanjutnya korban”AJ”mendatangi terdakwa”AB” yang mana saat itu “AB” sedang jualan takjil di wilayah Sipin Kota Jambi pada tanggal 31 Maret 2024,”Ujarnya.
Dilanjutkan lagi oleh kuasa hukum “AB, Setelah peristiwa itu”AB” dan “AJ”kembali terlibat perkelahian di depan Kantor RRI. Dan muncullah kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh saudara”AB”dan “MF”.Setelah peristiwa itu”AB” juga kooperatif langsung menyerahkan diri ke aparat penegak hukum (APH) dengan itikad baik yang didampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya, bukannya ditangkap oleh petugas kepolisian.
“Terkait dengan perkara ini pihak yang berwajib telah melakukan proses penyidikan dan sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, adapun diduga pelaku belasan orang adalah mengada-ngada saja,”Sebutnya.
Berikut kronologis kejadian dari keterangan terdakwa dan saksi berdasarkan fakta persidangan di pengadilan negeri :
Kejadian yang pertama ini diawali dengan masalah asmara, korban”AJ”mengganggu pacarnya terdakwa”AB” Selanjutnya”AJ”mendatangi”AB” yang mana saat itu “AB”sedang jualan takjil di wilayah Sipin, Kota Jambi.
Kemudian”AJ”langsung memukul bagian wajah saudara”AB”hingga menyebabkan saudara”AB”tersungkur dan mengalami memar dan luka di bagian tangan kanan akibat terbentur di badan jalan pada tanggal 31 Maret 2024.
Selanjutnya waktu kejadian yang kedua, korban”AJ”menanyakan keberadaan terdakwa”AB”dan meminta share lock dan sepakat bertemu kembali dan terjadilah perkelahian di depan RRI Jambi.
:adapun keterangan saksi di persidangan:
Selanjutnya berdasarkan kesaksian dari saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Dokter Umum RSU Jambi menerangkan bahwa akibat dari pengeroyokan tersebut, korban”AJ” pada saat di rumah sakit dalam keadaan setengah sadar bukan koma. Dan akan pulih dalam beberapa waktu ke depan dengan cara melakukan pengobatan yang cukup intensif.
Saksi dari terdakwa”MF” yaitu Abdul Rahman dan Muhammad Apriliando mengatakan bahwa awal mula kejadian di RRI Jambi”AB”dan”AJ”murni perkelahian satu lawan satu hingga lebih kurang 30 menit di depan Kantor RRI Jambi.
Sepengetahuan saksi Terdakwa”MF”awalnya tidak ada niat ingin membantu saudara terdakwa”AB” hanya ingin memisahkan, namun korban”AJ”tidak mau melepaskan pitingan dan cekikannya yang membuat saudara”AB”hampir kehilangan nyawanya. Disaat bersamaan ada seorang oknum anggota yang merupakan rekan dari”AJ”mengokang senjata untuk melarang”MF” memisahkan perkelahian tersebut, dalam keadaan panik dan kondisi malam yang gelap terdakwa MF menginjak salah satu bagian tubuh korban AJ hingga korban dalam keadaan setengah sadar.
Sementara itu, kata Kuasa Hukum”AB” rekan korban”AR”yang merupakan oknum aparat itu telah dikirimkan surat oleh jaksa untuk memberikan kesaksiannya di persidangan namun tidak bisa hadir dengan alasan dinas luar, berdasarkan surat sprint dari Januari sampai Oktober, sementara kejadian di Bulan April.
“Agak aneh dan seharusnya oknum tersebut melarang perkelahian tersebut bukan malah menjadi backing bahkan mengancam menggunakan senjata api, beruntung tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut,”Terang kuasa hukum AB.
“Saat dimintai keterangan, kami berharap dan mendorong propam polda mengambil tindakan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, karena ini sangat berbahaya sambungnya,”sebutnya.
Hal senada juga diutarakan saksi terdakwa AB, yakni Mussa Iman dan M Andry Octa Pratama juga mengatakan korban AJ bersama rekannya menggunakan motor mendatangi AB, yang mana saat itu AB sedang jualan takjil di wilayah Sipin Kota sama seperti keterangan saksi lainya.
Sementara itu, menurut keterangan Alex, saksi terdakwa AB. Dalam persidangan menyebutkan, dia melihat korban AJ sudah bisa berkumpul bersama temannya, ngopi bareng di salah satu cafe di Muara Bulian dan pernah melihat juga korban AJ jogging sore di Lapangan Garuda Bulian, Batanghari pada Bulan Agustus lalu.
Lanjut kuasa hukum AB, dalam perkara pihak keluarga korban AJ mengajukan permohonan restitusi kepada terdakwa AB dan MF. Menurut dia, permohonan tersebut mengada-ngada, bahkan biaya pengacara, makan dan bensin selama perkara pun diminta kepada terdakwa AB dan MF.
“Bahwa saudara AB tidak memiliki penghasilan, ditambah salah satu orang tua klien kami telah meninggal dunia, dari mana saudara klien kami memperolah penghasilan bersesuian dengan permohonan restitusi tersebut, karena masih status sebagai Mahasiswa,” tegasnya.
Terakhir, Kuasa hukum AB berharap kasus ini segera selesai dengan harapan ada keadilan yang sesungguhnya kepada kliennya.
“Terdakwa AB dan MF juga telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, permintaan maaf ini langsung di sampaikan oleh masing-masing terdakwa pada saat persidangan,” kata dia.
Untuk diketahui, pada Kamis (05/09/2024) besok PN Jambi kembali mengagendakan sidang untuk meminta keterangan dari dokter syaraf.
“Dokter syaraf akan dihadirkan oleh keluarga korban”AJ” Karena kemarin mereka mengkonfrontasi pernyataan saksi Alex di depan hakim. Bahwa”AJ”nongkrong di cafe tersebut untuk melakukan therapy sesuai dengan rekomendasi dari dokter syaraf. Tapi saat ditanya hakim mereka tidak bisa menyebutkan siapa dokternya, jadi harus didatangkan di sidang besok,” Bebernya. (***)
Arusdaerah.com,Batang Hari -Aktifitas penambangan ilegal semakin hari semakin merajalela,bahkan mere...
Arusdaerah.com,Beberapa aktivis di Kabupaten Batanghari kembali menyuarakan dan ketidakpuasan bahk...
Arusdaerah.com,Batang Hari-Mediasi bersama insan pers di ruangan Media Center Polres Batang Hari. me...
Arusdaerah.com,Batang Hari-Di hari ulang tahun kecamatan muara bulian yang ke 67 tahun.Namun menjadi...
Arusdaerah.com,SAROLANGUN –Diduga adanya praktik ilegal di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakata...
Arusdaerah.com,Batang Hari -Sebuah manuver berani yang berpotensi mendahului putusan hakim yang dila...



No comments yet.