Arusdaerah.com,Batang Hari- Mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan “PT FPP” dan “Penyalur BBM Non Subsidi” berkapasitas 10.000 liter dengan nomor Polisi BH 8599 GU, terus beraktivitas di ruas jalan Tembesi–Sarolangun, Provinsi Jambi.
Hal tersebut menjadi tanda tanya besar. Kendaraan itu diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dari gudang penimbunan ilegal yang disebut-sebut marak di sejumlah titik di Provinsi Jambi.
Informasi yang dihimpun oleh tim media ini menyebutkan”Perusahaan yang tertera pada badan mobil tangki belum tercatat sebagai mitra resmi di depot wilayah Jambi milik PT Pertamina (Persero). Jika benar demikian, maka distribusi BBM yang dilakukan patut diduga berada di luar jalur resmi.
“Dengan adanya dugaan Pengawalan dari oknum Oknum TNI aktif yang membuat persoalan ini semakin serius.Apalgi dengan adanya muncul informasi dari sumber internal mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI aktif yang disebut berdinas di Korem 042/Garuda Putih. Oknum tersebut disebut bernama Amin Hamdi dan diduga sebagai pengawal mobil tangki biru puti PT.FPP menuju arah Sarolangun,”Sebutnya.
-

Oplus_131074
Lanjutnya”Apabila dugaan ini terbukti, maka persoalan tidak lagi sekadar pelanggaran distribusi BBM ilegal, melainkan berpotensi menyeret aparat aktif dalam praktik yang melanggar hukum.
“Kami mendesak kepada pihak atasannya agar Penyelidikan dan Penindakan terhadap oknum tersebut.Kasus ini menuntut respons cepat dan transparan dari aparat penegak hukum, termasuk dari unsur Polisi Militer TNI AD wilayah Jambi. Polisi Militer memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menindak anggota TNI yang diduga terlibat pelanggaran hukum, baik pidana umum maupun pelanggaran disiplin militer,”Pintanya.
Tambahnya”Selain itu, aparat kepolisian sipil juga didorong untuk menelusuri:
Legalitas perusahaan yang tertera pada kendaraan:
Asal muasal BBM yang diangkut.Dokumen distribusi dan izin angkut.Dugaan keberadaan gudang penimbunan ilegal di jalur distribusi tersebut
Praktik distribusi BBM ilegal bukan sekadar merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak tata niaga energi dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di daerah,”Harapnya .Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan, institusi TNI, maupun aparat penegak hukum lainnya terkait kebenaran dugaan tersebut.
Demi asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan tetap harus diberikan ruang klarifikasi.
Namun demikian, publik berhak mendapatkan kejelasan. Jika benar terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu. (Red)
No comments yet.