Arusdaerah.com,Batang Hari-aktifitas peti memang tidak bisa dibasmi begitu saja bahkan ada yang terang-terangan melakukan aktivitas tersebut tampa adanya rasa takut sedikitpun pun dengan pihak APH maupun Masyarakat. Hal tersebut terlihat adanya aktivitas yang dilakukan oknum yang tak bertanggung jawab,seperti yang terjadi di Desa Sungai Ruan Ulu,Kecamatan Muara Sebo Ulu , Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Menurut informasi yang didapat kan oleh awak media ini sumber mengatakan “ini lah lanting penyedot emas yang berada di RT 03 Desa Sungai Ruan Ulu yang beroperasi didekat tanggul Sawah Masyarakat tepatnya didepan Kantor Desa.
“Padahal kegiatan tersebut sudah di cegah oleh kades dan tokoh Masyarakat akan tetapi oknum pelaku peti tersebut terus melakukan kegiatan tersebut dilokasi Persawah itu,”Kata Sumber.

lanjutnya”Kegiatan ilegal Mining tersebut di RT O3 sedangkan untuk pelaku nya orang RT 06 yaitu mantan ketua RT O6 Nama nya Samit Saleh Itu keterangan dari perangkat desa kepada saya, hal tersebut sudah dilaporkan ke pihak Polsek setempat dan Meraka akan segera turun Kelokasi yang di informasi kan.
” Sekarang dari pihak Babin,Kanit bimas dan beberapa toko masyarakat sudah hadir untuk memberhentikan kegiatan tersebut dan yang bersangkutan sudah diberikan arahkan oleh pihak Kapolsek dan Babinsa bahwasanya kegiatan tersebut ilegal dan dilokasi juga sudah di pasang sepanduk peringatan atau larangan untuk melakukan aktivitas tersebut,”Terang Sumber.
Untuk di ketahui.Pertambangan ilegal (illegal mining) di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku penambangan tanpa izin (PETI) diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158.($)
No comments yet.