Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Kronologis Penangkapan Oknum Super Mobil Tengki PT.Elnusa Petropin Dan Mobil Grandmax Oleh Polsek Batin XXIV

    • Mei 19 2026 • 261 Dilihat

    Arusdaerah.com, Batang Hari-Maraknya pemberitaan di media sosial terkait adanya penangkapan Mobil Merah Putih milik PT.Elnusa Petropin beberapa hari kemarin oleh Anggota yang mengakibatkan salah satu anggota polsek Batin XXIV , kecamatan Batin, Kabupaten Batang Hari, Propinsi Jambi mengalami luka.

    kasat reskrim polres batanghari AKP M. FACHRI RIZKY,S.Tr.K,S.I.K,.M.H Mengatakan”Adapun kejadian tersebut Tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib Anggota Patroli Polsek Batin XXIV mendapat Laporan dari masyarakat atas dugaan adanya terjadi mobil yang membawa bbm illegal.

    “Kemudian sekira pukul 15.30 Wib Patroli Polsek Batin XXIV mendatangi lokasi dan mendapati sebuah mobil truk tangki bbm milik Pt. Elnusa Petropin dengan sopir inisal “WKS” dan kenek inisial”AL”telah selesai melakukan pembongkaran minyak dengan sebuah mobil bak terbuka bermerk Grandmax yang telah mendahului,”Sebutnya.

    Lanjutnya”Setelah ditelusuri mobil grandmax tersebut masih berjarak dekat lokasi pertama dan kemudian didatangi oleh Anggota Patroli Polsek Batin XXIV dan kemudian didapati mobil Grandmax itu terdapat satu orang sopir yang inisial “RR” dan satu orang kenek inisial “A” yang mana mobil Grandmax tersebut membawa 10 Galon berisi Solar dan 10 Galon kosong.

    “Kemudian pada saat akan diamankan, kernek mobil tersebut inisial”A”melakukan perlawanan dengan mencabut sebilah Golok dan mengayunkan kepada petugas, namun berhasil diamankan dan selanjutnya para terduga pelaku di proses dibawa Kapolres Batanghari,”Ujarnya.

     Tambahnya”Ada pun barang bukti yang ada kaitannya dengan perbuatan pelaku yaitu

    – 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu grand max warna abu-abu dengan no Pol BH 8092 BP.

    – 10 Galon Kapasitas 35 LITER MINYAK BIO SOLAR

    –  1 (satu) unit mobil tangki fuso hino warna merah putih

    – 10 Buah galon kapasitas 35 Liter yang kosong kosong

    –  3 (tiga) meter selang pelastik untuk menurunkan minyak.

    Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah dan disempurnakan melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

    Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

    Dalam hal ini kasat reskrim polres batanghari AKP M. FACHRI RIZKY,S.Tr.K,S.I.K,.M.H menegaskan akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku kepada para pelaku penyalahgunaan bbm bersubsidi khususnya diwilayah hukum Polres batanghari,”Terang nya($)

    Share to

    Related News

    HEBOH! Warga 5 Desa di Mersam Geruduk Ke...

    by • Okt 25 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari- Gejolak agraria kembali pecah di ujung Kecamatan Mersam. Ratusan warga d...

    Roby Zulhad Sebut Ada Dugaan Oknum Apara...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...

    Viral Truk Batu Bara Melintas di Depan P...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...

    Bidik Gelar Juara di Kandang Sendiri, Pe...

    by • Okt 21 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...

    Gelar Technical Meeting di KONI Batang H...

    by • Okt 20 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Jelang bergulirnya turnamen Fun Football Se-Provinsi Jambi, Panitia Pen...

    Open Tournament Futsal Karang Taruna Tun...

    by • Okt 19 2026

      Arusdaerah.com, Batang Hari -Semarak Open Tournament Futsal Karang Taruna Tunas Jaya #Season ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top