Arusdaerah.com, Batang Hari- Marak postingan di grup info Batanghari sosial terkait adanya dugaan penampungan emas ilegal (peti)di slah satu toko di Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Di grup tersebut Rikasari Putri menuliskan” dugaan Penampungan Emas ilegal Hasil (Peti) Disalah satu ruko terbesar di kecamatan muara Tembesi, Batanghari. yang berkedok toko perabotan elektronik rumah tangga, konter dan toko mas milik bos kiwong jadi sorotan.
Dari postingan tersebut banyak para netizen berkomentar”Sak_kau_ko.Sa ingat aq, dari jaman baholak bngen lagi idup mak bapak aq dulu nyo lh jual beli emas, kmu yg buat berita ko lom hidup tapo nyo lh mli mas lompong nian
Dan dibalas oleh Rikasari Putri.Sak_kau_ko kalau jual beli mas tu dak hal lompong….yang jadi hal Dio penampung emas ilegal Hasil (Peti)
Diposting tersebut berbagai macam komentar positif dan negatif .Hal tersebut mencuri perhatian publik.
Menurut informasi yang didapat kan juga kalau kiwong tersebut selain penjual Mas juga diduga membeli mas dari peti.Emas yang dia beli di masak sendiri dan dijualnya lagi.
Untuk diketahui,Aktivitas menampung dan menjual emas hasil pertambangan ilegal merupakan tindakan pidana serius yang melanggar hukum di Indonesia. Baik toko emas yang bertindak sebagai penampung (penadah) maupun pihak yang menjual emas ilegal tersebut dapat dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta potensi tambahan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berikut adalah regulasi hukum, modus operandi, dan contoh kasus nyata terkait sindikat toko penampung serta penjual emas ilegal di Indonesia.
Terkait informasi tersebut awak media ini belum bisa untuk menghubungi pihak Toko yang diduga pembeli emas ilegal yang dimaksud kan guna untuk meminta hak jawabannya.($)
No comments yet.