Arusdaerah.com,Batang Hari- Mobil komisi KPU yang diduga disebut milik Sekretaris KPU Batang Hari, jenis Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi merah BH 1026 B, terlibat kecelakaan dengan pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Pal 1, Muara Bulian, Batang Hari, Provinsi Jambi.
Dalam kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami kondisi yang sangat membutuhkan penanganan dari medis dan kemudian dilarikan ke RSU Hamba Muara Bulian untuk mendapatkan perawatan.
Selain peristiwa kecelakaan, kendaraan dinas yang dipakai tersebut menjadi sorotan, setelah berdasarkan pengecekan via online yang seharusnya memiliki kewajiban pajak kendaraan yang telah jatuh tempo selama sekitar satu tahun.
Kondisi tersebut menjadi perhatian publik karena kendaraan dengan pelat merah merupakan kendaraan dinas pemerintah yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan mala mati pajak.
Di sisi lain, pemerintah daerah selama ini terus mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, adanya kendaraan dinas pemerintah yang disebut menunggak pajak menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan administrasi kendaraan milik pemerintah.
Hingga berita ini di terbitkan tim media ini belum mendapatkan keterangan resmi mengenai penyebab kecelakaan maupun penjelasan dari pihak KPU Batang Hari terkait status pajak kendaraan bernopol BH 1026 B tersebut.
Bapenda Provinsi Jambi menyebut PKB wajib dibayarkan setiap tahun sebelum tanggal jatuh tempo yang tercantum pada STNK.
Mobil dinas (termasuk milik KPU atau instansi pemerintah) yang belum membayar pajak atau mati pajak tidak boleh dioperasikan di jalan raya.
Aturan dan Risiko Hukum
Sanksi Tilang: Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288 ayat (1), kendaraan dengan STNK atau pengesahan pajak yang mati dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Penghapusan Data: Jika pajak dibiarkan mati hingga dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis, data registrasi kendaraan dapat dihapus oleh kepolisian dan menjadi kendaraan ilegal atau “bodong.
Tanggung Jawab Aset Negara: Kendaraan pelat merah adalah aset negara yang pengelolaannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD). Membiarkan pajak kendaraan dinas mati mencerminkan tata kelola aset yang buruk dan melanggar tertib administrasi keuangan.
Masyarakat di sruh taat pajak,pejabat publik malah mencontoh tidak taat pajak($)
No comments yet.