Redaksi • Sep 15 2026 • 290 Dilihat

Arusdaerah.com,Jakarta-Pada 8 September 2026, Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Salah satu terobosan utama dalam RUU 16 bab 70 pasal ini adalah pembentukan *Badan Reforma Agraria Nasional – BRAN* yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Ruang lingkup RUU ini tidak hanya soal redistribusi tanah. RUU juga mengatur penyelesaian konflik agraria, restitusi tanah, perlindungan kelompok rentan, pengendalian penguasaan tanah, hingga pemberdayaan masyarakat. Subjek yang menjadi fokus adalah petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok masyarakat miskin dan termarginalkan.
Isu penting lainnya adalah pengakuan bahwa konflik agraria merupakan persoalan struktural. Konflik antara masyarakat dengan korporasi maupun negara tidak bisa lagi diperlakukan sebagai sengketa pertanahan biasa, karena ada ketimpangan posisi, akses, dan kekuasaan di antara para pihak.
Momentum ini ditargetkan selesai pembahasannya sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan target tersebut. Namun kepastian pengesahan tetap tergantung pada proses pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Pembentukan BRAN menjadi bagian paling strategis. Selama ini urusan agraria tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Mulai dari pertanahan, kawasan hutan, perkebunan, pertambangan, tata ruang, pesisir, sampai aset negara dan daerah punya rezim kebijakan masing-masing.
Dalam pembahasan juga muncul persoalan tumpang tindih penguasaan dan perizinan. Dalam satu wilayah bisa ditemukan HGU perkebunan, konsesi tambang, kawasan hutan, dan permukiman warga yang sudah lama. Kondisi ini butuh mekanisme penyelesaian lintas sektor yang terintegrasi dan punya kekuatan eksekusi.
Karena itu, BRAN tidak boleh hanya menjadi forum koordinasi dengan nama baru. BRAN harus menjadi _lead institution_ reforma agraria yang punya mandat dan kewenangan nyata. Tugasnya mengintegrasikan kebijakan, data, dan peta; mempercepat penyelesaian konflik; melaksanakan redistribusi dan restitusi tanah; serta memastikan setiap keputusan reforma agraria benar-benar dijalankan.
Gagasan perlunya badan nasional reforma agraria yang kuat sudah lama diperjuangkan. Koalisi Nasional Reforma Agraria – KNARA, sejak Hari Tani Nasional 24 September 2025, secara khusus mendorong pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria – BNRA yang berada langsung di bawah Presiden RI.
Dorongan itu muncul karena adanya tumpang tindih kebijakan dan kewenangan, lemahnya koordinasi lintas sektor, serta tidak jelasnya pertanggungjawaban dalam penyelesaian konflik agraria. Diperlukan satu badan nasional untuk memutus sekat sektoral dan memastikan ada institusi yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan reforma agraria secara nasional.
Komitmen itu ditegaskan lagi oleh KNARA dalam Konsolidasi Nasional 18 Mei 2026 dengan tema: _”Mendorong Percepatan Reforma Agraria melalui Pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria untuk Kedaulatan Pangan, Energi, dan Kemandirian Bangsa Indonesia.
Karena itu, kehadiran BRAN dalam RUU Reforma Agraria adalah momentum penting dalam perjuangan panjang reforma agraria.Karena BRAN berada langsung di bawah Presiden, struktur kelembagaan nya tidak perlu dibuat rumit. RUU inisiatif DPR saat ini masih memuat gagasan Dewan Pengawas BRAN untuk jaga akuntabilitas dan transparansi. Namun dalam pembahasan lanjutan, keberadaan organ itu perlu dikaji agar tidak menciptakan birokrasi berlapis dan rantai keputusan yang panjang.
Struktur BRAN bisa dibuat sederhana dan efektif: Kepala BRAN, Wakil Kepala jika perlu, Sekretariat Utama, dan beberapa deputi untuk fungsi-fungsi strategis reforma agraria.
Akuntabilitas tetap harus dijamin melalui pengawasan internal pemerintah, DPR, BPK, serta keterbukaan dan pengawasan publik sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan begitu pengawasan tetap kuat tanpa mengurangi efektivitas hubungan kerja langsung antara Kepala BRAN dan Presiden.
Prinsipnya sederhana: BRAN jangan besar dalam struktur, tetapi kecil dalam kewenangan. BRAN harus ramping dalam organisasi, tetapi kuat dalam mandat, kewenangan, anggaran, SDM, data, dan kemampuan eksekusi.
BRAN sebaiknya dibangun sebagai satu kesatuan organisasi nasional yang bersifat vertikal dari pusat hingga daerah. BRAN Pusat bisa membentuk kantor wilayah, kantor daerah, atau unit pelaksana berdasarkan kebutuhan, luas wilayah, jumlah kasus, dan kompleksitas konflik agraria.
Pimpinan BRAN di daerah tidak perlu secara otomatis dijabat secara _ex officio_ oleh gubernur, bupati, atau wali kota. Kepala unit BRAN di daerah sebaiknya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRAN pusat melalui mekanisme yang profesional, transparan, serta berbasis kompetensi, integritas, independensi, dan rekam jejak.
Konstruksi ini diperlukan untuk menjaga satu garis komando yang jelas. Gubernur, bupati, dan wali kota tetap memiliki peran strategis sebagai mitra koordinasi pemerintahan dan pelaksanaan reforma agraria sesuai kewenangannya, tetapi tidak otomatis menjadi pimpinan BRAN di wilayah masing-masing.
Independensi kelembagaan di daerah sangat penting, terutama ketika konflik agraria berkaitan dengan keputusan pemerintah daerah, perizinan, tata ruang, aset daerah, batas wilayah, perusahaan, atau kepentingan ekonomi-politik lokal. Jangan sampai pihak yang kebijakan atau kewenangannya menjadi bagian dari persoalan sekaligus secara otomatis memimpin lembaga yang bertugas memeriksa dan menyelesaikan persoalan tersebut.
Dengan desain demikian, BRAN diharapkan mampu bekerja secara objektif dari pusat hingga daerah tanpa kehilangan kemampuan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Struktur kelembagaan yang baik tidak akan berarti apa-apa apabila tidak didukung oleh orang-orang yang memahami persoalan agraria. BRAN tidak seharusnya sekadar menjadi tempat perpindahan pejabat dan birokrat dari kementerian atau lembaga yang sebelumnya menangani urusan pertanahan dan sumber daya alam.
BRAN membutuhkan perpaduan keahlian dalam administrasi negara, hukum, pertanahan, kehutanan, pemetaan, penyelesaian konflik, ekonomi-politik agraria, serta pengalaman nyata menghadapi persoalan di lapangan.
Karena itu, ruang yang layak perlu diberikan kepada akademisi, praktisi penyelesaian konflik, serta orang-orang yang memiliki rekam jejak mendampingi petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, dan masyarakat korban konflik agraria, sepanjang memenuhi standar kompetensi, integritas, profesionalitas, dan independensi.
Pengalaman panjang mendampingi masyarakat memberikan pengetahuan yang tidak selalu dapat diperoleh melalui laporan administratif. Mereka memahami bagaimana konflik berlangsung di lapangan, bagaimana HGU, kawasan hutan, dan berbagai konsesi dapat saling bertumpang tindih, bagaimana masyarakat kehilangan tanah dan ruang hidupnya, serta mengapa keputusan administratif terkadang tidak mampu mengakhiri konflik yang berlangsung selama puluhan tahun.
Namun, keterlibatan unsur masyarakat sipil tidak boleh berubah menjadi pembagian kursi antar organisasi. Rekrutmen pimpinan dan pejabat BRAN tetap harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, transparan, serta berbasis kompetensi, integritas, independensi, dan rekam jejak.
BRAN membutuhkan orang-orang yang bukan hanya mengetahui di mana tanah berada di atas peta, tetapi juga memahami siapa yang hidup di atas tanah tersebut, bagaimana sejarah penguasaannya, mengapa konflik terjadi, siapa yang kehilangan hak, dan bagaimana negara harus menghadirkan keadilan.
Pembentukan BRAN akan kehilangan makna apabila badan baru tersebut hanya memindahkan meja, jabatan, dan persoalan lama ke dalam kelembagaan baru. BRAN harus dibentuk untuk memutus kebuntuan sektoral. Oleh karena itu, hubungan kewenangannya dengan ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, kementerian yang menangani pertanian, ESDM, kelautan dan perikanan, pemerintah daerah, BUMN, serta lembaga lain yang menguasai atau mengatur sumber daya agraria harus dirumuskan secara tegas.
Dalam pembahasan di DPR juga telah muncul gagasan agar Bank Tanah diintegrasikan ke dalam BRAN untuk mencegah tumpang tindih kelembagaan. Pada saat yang sama, hubungan kewenangan BRAN dengan lembaga peradilan juga perlu dirumuskan secara hati-hati agar pembentukan badan baru tidak justru melahirkan konflik kewenangan.
Dengan demikian, pekerjaan terbesar pembentuk undang-undang bukan sekadar mendirikan BRAN, tetapi memastikan dengan jelas siapa melakukan apa, siapa yang berwenang mengambil keputusan, keputusan mana yang bersifat mengikat, bagaimana keputusan tersebut dilaksanakan, dan kepada siapa pertanggungjawaban diberikan.
Pada akhirnya, reforma agraria bukan sekadar persoalan sertifikat dan administrasi pertanahan. Reforma agraria merupakan upaya menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria agar lebih adil. RUU Reforma Agraria harus diarahkan untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus memberikan perlindungan kepada petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok masyarakat yang termarginalkan.
Semangat tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip-prinsip dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria – UUPA: penguasaan negara atas bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, pembahasan RUU Reforma Agraria harus dijaga agar tidak berhenti pada kompromi kelembagaan. Undang-undang ini harus mampu menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural, mengoreksi ketimpangan penguasaan sumber daya agraria, memulihkan hak rakyat, mendistribusikan tanah kepada mereka yang membutuhkan dan mengerjakannya, melindungi masyarakat adat, serta mencegah berulangnya konflik yang sama.
Hari Tani Nasional bukan sekadar tanggal dalam kalender. Tanggal 24 September mengingatkan bangsa Indonesia pada lahirnya UUPA 1960 dan cita-cita besar untuk mewujudkan keadilan agraria.
Karena itu, apabila RUU Reforma Agraria dapat dibahas secara sungguh-sungguh, disempurnakan bersama pemerintah dengan membuka ruang partisipasi masyarakat, serta melahirkan BRAN yang kuat, independen, ramping, profesional, dan berpihak pada amanat konstitusi, Hari Tani Nasional 2026 dapat menjadi momentum bersejarah.
Bukan kemenangan satu organisasi, bukan kemenangan satu kelompok, dan bukan pula kemenangan satu partai politik atau lembaga negara. Ini harus menjadi kemenangan petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, masyarakat pesisir dan kemenangan seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan keadilan agraria.
Semoga pada Hari Tani Nasional, 24 September 2026, negara dapat mempersembahkan sesuatu yang lebih besar daripada seremoni: lahirnya landasan hukum reforma agraria yang kuat dan hadirnya BRAN sebagai instrumen negara yang benar-benar mampu menyelesaikan konflik serta ketimpangan agraria.
Setelah lebih dari enam dekade sejak lahirnya UUPA 1960, sudah saatnya reforma agraria bergerak dari janji menuju pelaksanaan, dari koordinasi menuju keputusan, dari konflik menuju penyelesaian, dan dari ketimpangan menuju keadilan.
Semoga RUU Reforma Agraria menjadi hadiah kemenangan besar bagi petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, dan seluruh rakyat Indonesia pada Hari Tani Nasional 2026.
Narasumber
Mahyudin, Devuti analisa dan kajian DPN KNARA
Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA)
Arusdaerah.com,Batang Hari- Gejolak agraria kembali pecah di ujung Kecamatan Mersam. Ratusan warga d...
Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...
Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...
Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...
Arusdaerah.com, Batang Hari- Jelang bergulirnya turnamen Fun Football Se-Provinsi Jambi, Panitia Pen...
Arusdaerah.com, Batang Hari -Semarak Open Tournament Futsal Karang Taruna Tunas Jaya #Season ...



No comments yet.