Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Atas Laporan Muhammad Fadhil Arief Ke Mapolda Jambi.HERI Minta Kemenkominfo RI Telaah Soal Bukti Kata

    • Okt 23 2024 • 133 Dilihat

    Arusdaerah.com,Jambi-Heri salah seorang teradu di Mapolda Jambi, warga Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, yang juga merupakan seorang wartawan meminta ahli Bidang Teknologi dan Media Masa yang termasuk dalam kewenangan Kementerian Kominfo RI menelaah soal bukti laporan Muhammad Fadhil Arief yang merupakan seorang pengadu. Dimana, untuk penelaahan yang diminta adalah kata,” Kalo, pemimpin penyabu, kacau kito,”.

    Heri mengatakan,Berulang kali saya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyidik, yakni Briptu Ridho Perdana Agung, bahwa bukti apa lagi yang di sampaikan oleh Muhammad Fadhi Arief kepada pihak penyidik sebagai buktinya melaporkan saya, dia jawab hanya itu saja dan berdasarkan percakapan di WA Group Pergerakan Kotak Kosong.

    “Dengan bukti ini dirinya nekat mendatangi Kantor Kementerian Kominfo RI di Jakarta dan beliau mencoba langsung konsultasi kepada bagian hukum Kementerian. Dan disambut baik oleh pihak instansi tersebut dan sudah dijelaskan bahwa nanti akan ada tim penelaah dari kementerian dan sebaiknya dirinya juga mengirim surat terkait penelahan(telaah) yang ingin diminta,”kata Heri.

    Lanjutkan Heri lagi,Dengan adanya jawaban dari pihak Kementerian Kominfo saya juga diperintahkan memasukkan surat dan dilampiri dengan surat kuasa dari kuasa hukum saya, surat minta penelaahan kata tersebut, surat klarifikasi pihak Polda Jambi, surat laporan balik saya di Polres Batanghari dan juga melampirkan pemberitaan media online di Jambi,”Terang Heri

    Perlu diketahui kembali, bahwa sebelumnya HR juga mendatangi Divisi Propam Mabes Polri dan meminta pihak Divisi Propam Mabes Polri menunda sementara proses hukum laporan Muhammad Fadil Arief di Polda Jambi. Pasalnya Muhammad Fadhil Arief ini pada laporan balik HR di Polres Barang Hari juga tidak bisa hadir dalam panggilan, karena Muhammad Fadil Arief sedang mengikuti pencalonan sebagai Bupati Batanghari Periode 2024-2029.

    “Karena saya juga membuat laporan di Polres Batanghari dan menurut kabar dari penyidik laporan saya juga di tunda proses hukumnya. Demi mencari keadilan yang sama, maka saya minta pihak Divisi Propam Mabes Polri juga ikut memantau perkembangan kasus ini sampai selesai,”Sebutnya.

    Sementara itu, terkait dengan proses hukum keduanya, Muhammad Fadhil Arief mengadukan dirinya ke Polda Jambi terkait dengan dugaan tindak pidana sebagai dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45A ayat 4 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Dimana bunyi dari pasal tersebut setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui system elektronik.

    “Nanti akan kita sama-sama buktikan di dalam percakapan di group WA tersebut saya tidak menyebut nama siapa atau orang. Yang jelas percakapan itu adalah pernyataan saya dan harapan saya kalau kita memilih pemimpin pada intinya baik-baik saja,”Sebutnya.

    Disamping itu, pada laporan balik dirinya terhadap Muhammad Fadil Arief di Polres Batang Hari dengan UU yang sama dan ayatnya saja yang berbeda. Dimana dirinya memakai ayat 6 yang bunyi nya, dalam hal perbuatan sebagaimana yang di maksud pada ayat 4 itu tidak dapat dibuktikan, kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

    Kemudian, dirinya juga menambahkan pasal laporannya dengan mengaitkan dengan pasal persangkaan palsu, yakni pasal 318 KUHP, dengan bunyi barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan termasuk pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nomor 1 dan 3 dapat dijatuhkan.

    “Dengan adanya laporan tersebut dapat sama-sama mencari keadilan yang sama di mata hukum dan kepada pihak penegak hukum dapat berkerja dengan profesional. Dan berdasarkan nomor surat tanda Terima bukti pengaduan saya di Polres Batang Hari, dengan nomor : STBPP/417/ X/2024/ Satreskrim Polres Batanghari tertanggal 16 Oktober 2024,”Tutur Heri(Md)

    Share to

    Related News

    HORMAT KAMI UNTUK PANITIA. Tim Pers Bata...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, BATANG HARI – Kemenangan di Lapangan Garuda Alun-Alun Muara Bulian bukan hanya...

    TAK TERBENDUNG! Pers United Batang Hari ...

    by • Okt 26 2026

    ARUSDAERAH.COM, Batang Hari-Final Fun Football Silaturahmi Pers se-Provinsi Jambi di Lapangan Garuda...

    HEBOH! Warga 5 Desa di Mersam Geruduk Ke...

    by • Okt 25 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari- Gejolak agraria kembali pecah di ujung Kecamatan Mersam. Ratusan warga d...

    Roby Zulhad Sebut Ada Dugaan Oknum Apara...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com, Batang Hari- Aktivis Batang Hari yang juga sebagai perwakilan masyarakat, Roby Zulha...

    Viral Truk Batu Bara Melintas di Depan P...

    by • Okt 22 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Kehebohan Maraknya( Banyak) truk batu bara yang nekat melintas di Jala...

    Bidik Gelar Juara di Kandang Sendiri, Pe...

    by • Okt 21 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari– Tuan rumah Pers Batang Hari menegaskan keseriusannya dalam ajang Fun F...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top