Arusdaerah.com,Batanghari-Begitu hebatnya perusahaan yang di pegang oleh pihak rekanan dari kalangan pengusaha China ini, karena belum selesainya pengembalian temuan pada pekerjaan Tahun 2022 lalu. Kini perusahaan yang bernama CV Frento mendapat tersebut sudah mengerjakan lagi Jalan SP. Malapari menuju Desa Malapari di Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari dan juga di beberapa kabupaten juga Cv Frento ini juga dapat pekerjaan, ada apa dengan semua itu.
Abdurrahman Sayuti, Ketua Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi mengatakan, Pihaknya akan menyurati pihak rekanan, dinas, inspektorat, BPK RI Perwakilan Jambi dan juga pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Dimana terdapat bahwa rekanan ini sangat mudah sekali mendapatkan pekerjaan di Pemkab Batanghari dan di kabupaten lainnya,padahal permasalahannya yang dahulu belum diselesaikan.
“Ini kan menjadi pertanyaan bagi kita bersama, kenapa pihak Cv tersebut tidak di prose, seharusnya kan pihak rekanan ini harus di proses terlebih dahulu baik itu secara hukum perdata maupun pidana dan juga untuk Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Batanghari diharapkan sebelum menentukan pihak siapa pemenang nya mereka harusnya mengkaji ulang dahulu pihak rekanan tersebut agar nantinya tidak ada kejadian pekerjaan yang bermasalah,” Ujar Abdurrahman Sayuti.
Abdurrahman Sayuti mengatakan, Berdasarkan penelusuran LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, bahwa temuan perusahaan tersebut pada Tahun 2022 yang lalu lebih kurang sebesar Rp.600 juta lebih. Dan temuan ini juga berdampak kepada devisit keuangan daerah Kabupaten Batanghari saat ini.
“Masalah ini harus kita tanggapi dengan serius dan ini demi kepentingan keuangan daerah Kabupaten Batanghari apa lagi kondisi keuangan Batanghari bisa dibilang sudah deposit,”Sebutnya.
Tambahnya, Dengan adanya temuan tersebut kok bisa CV Frento saat ini masih juga mengerjakan pembangunan jalan di Desa Malapari dengan pagu anggaran sebesar Rp,13. 990. 000.000,- dengan nomor kontrak 620/27/ KONT-DBH/DPUTR-BM/ 2024,tanggal Kontrak 03 Juli 2024 dengan masa pelaksanaan selama 165 hari kalender dan konsultan pengawas yakni CV Rajawali Mitra Konsultan.
“Kabarnya para pekerja dilapangan juga tidak memakai alat pelindung diri (APD) dan untuk anggaran sebesar ini diduga dikerjakan dengan asal-asalan dan menurut keterangan masyarakat setempat pengawasannya juga tidak terlihat baik itu, karena pendataran jalan tersebut tidak bisa dikatakan datar.
“Juga yang menjadi pertanyaan kami tentang minyak alat berat yang mereka gunakan,informasi yang didapat mereka memakai minyak solar bersubsidi bukan non subsidi.
“Sebagaimana diketahui, penggunaan BBM bersubsidi jenis
solar ini hanya diperuntukkan semata untuk konsumsi masyarakat umum saja. Rujukannya jelas Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020,”Abdurrahman Sayuti.
Sementara itu Hen, salah seorang rekanan dari CV Frento ketika dimintai keterangan oleh tim media ini membenarkan terkait masalah adanya temuan tersebut dan juga pekerjaan jalan yang saat ini sedang dia kerjakan.
“Benar bang, untuk temuan tersebut sudah saya angsur dan untuk pekerjaan pembangunan jalan di Desa Malapari itu tolong dibantu ya,”kata Hen, ketika dihubungi Via Ponselnya.
Sementara itu, mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR juga membenarkan adanya temuan tersebut,bahwa temuan itu belum selesai dikembalikan dan temuan tersebut merupakan kelebihan bayar yang harus di pertanggung jawabkan oleh pihak rekanan kepada daerah Kabupaten Batanghari Tahun 2022 yang lalu.(***)
No comments yet.