Arusdaerah.com,Batanghari-Pada saat kontestasi pileg 2024 berlangsung, kader DPD Partai NasDem Batanghari, Provinsi Jambi menyepakati peraturan organisasi terkait adanya uang iuran yang harus dikeluarkan oleh dewan terpilih ke partai untuk kompensasi caleg lainnya yang meraih suara diatas 300.
Namun, menurut informasi yang diperoleh tim media ini ya itu bulian.id dari salah satu mantan caleg Batanghari dari Partai Nasdem, sejak pelantikan terjadi di penghujung Agustus 2024 yang lalu, lima anggota terpilih enggan mengeluarkan uang kompensasi tersebut, apa sebabnya kurang tau.
“Sampai saat ini mereka enggan mengeluarkannya. Padahal itu sudah disepakati oleh mereka pada saat proses pileg 2024,” Sebut sumber yang enggan disebutkan namanya di media ini.
Sumber juga mengatakan”Para legislatif terpilih tersebut beralasan bahwa dengan terpilihnya mereka, peraturan tersebut tidak berlaku lagi.Kata mereka PO yang disepakati tersebut tidak berlaku lagi. Seingat saya kompensasi yang disepakati diangka Rp.1.800/suara.
“Saya meminta agar para petinggi DPD NasDem menindak tegas para dewan yang tidak mematuhi kesepakatan tersebut.Pengurus partai harus tegas kepada mereka, karena sudah disepakati bersama. Kan kasihan kawan-kawan yang sudah berharap dengan kompensasi tersebut.
“Jika tidak ada suara dari calon lainnya, mustahil mereka berlima bisa duduk di dewan dengan mengandalkan perolehan suara mereka sendiri,”Ujarnya(Mdi)
No comments yet.