Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial
  • Tanah Kas Desah Malah Pari Terancam Hilang Oleh Oknum Mafia Tanah 

    • Jun 23 2025 • 244 Dilihat

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok yang merupakan masalah yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Hilangnya TKD ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk penyalahgunaan wewenang, mafia tanah, atau pengelolaan yang tidak transparan. Akibatnya, desa kehilangan potensi pendapatan asli desa dan masyarakat desa dirugikan.

    Namun anehnya yang terjadi dengan tanah Desa Malah Pari tanah dengan nomor 420 tahun 1987 dengan keluasan tanah tersebut 61.405 bujur sangkar.yang diduga sudah dijual oleh mafia tanah ke pihak PT Sawit Jambi Lestari (SJL)

    Menurut informasi yang didapat oleh media ini mengatakan”info yang kami dapat tanah tersebut dijual okeh oknum mafia tanah yang di duga berkerjasama dengan pihak Koperasi Tangguh Abadi Terusan yang baru-baru ini marak diperbincangkan oleh masyarakat.

    “Berkemungkinan Oknum mafia tana tersebut ada perjanjian denga pihak koperasi dan pihak pembeli(Red-PT SJL). Sehingga sampai saat ini kami belum tahu pasti siapa dalang dibalik itu semua.

    “Kami selakau Masyarakat Desa Malah Pari sungu sangat berharap kepada pihak pemerintah desa maupun pihak dinas Batang Hari yang membidangi soal sengketa tanah TKD tersebut untuk menindak tegas siapapun yang terlibat didalam penjualan tanah tersebut,”Harapnya.

    Tempat terpisah awak media ini coba konfirmasi dengan pihak perusahaan PT SJL indra tanjung selaku menejer perusahaan”ya bang kami selaku pihak perusahaan pada saat itu menerima penyerahan dari pihak koperasi TANGGUH ABADI TERUSAN setelah itu baru kami garap, kalau tidak ada penyerahan dari pihak koperasi tersebut kami dari pihak PT tidak berani untuk menggarap, coba Abang konfirmasi sama ketua koperasi aja bang,”Sebutnya nya singkat.

    Untuk diketahui:Menjual tanah kas desa secara sengaja merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) UU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak, serta Pasal 372 dan 378 KUHP Penggelapan dan Penipuan, menurut sejumlah sumber hukum.

    Sanksi pidana bisa berupa kurungan penjara dan denda, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung pada tingkat kesengajaan dan kerugian yang ditimbulkan.

    UU No. 51 Tahun 1960:Pasal ini melarang pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak, dan menjual tanah kas desa termasuk dalam kategori ini. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

    Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dapat diterapkan jika pelaku menjual tanah kas desa dengan niat menguasai dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah, seperti yang dijelaskan dalam berita hukum.

    Pasal 378 KUHP:Pasal ini tentang penipuan dapat diterapkan jika pelaku menjual tanah kas desa dengan cara memberikan keterangan palsu atau menggunakan tipu muslihat untuk meyakinkan pembeli.

    Sanksi Pidana:Kurungan penjara: Pelaku bisa dipenjara dalam jangka waktu tertentu, tergantung pada pasal yang dilanggar dan keputusan

    pengadilan. Denda: Selain hukuman kurungan, pelaku juga bisa dikenai denda yang jumlahnya bervariasi. Kerugian Masyarakat:Selain sanksi hukum, menjual tanah kas desa juga merugikan masyarakat desa karena menghilangkan aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama.

    Peran Aparat Desa:Kepala desa atau perangkat desa yang terlibat dalam penjualan tanah kas desa juga dapat dikenai sanksi pidana karena melanggar tugas dan wewenang mereka.

    Pentingnya Kepastian Hukum:Tindakan menjual tanah kas desa dapat menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum, oleh karena itu, penting untuk menaati aturan dan hukum yang berlaku.

    Penting untuk diingat:Tanah kas desa adalah aset desa yang penggunaannya diatur oleh peraturan perundang-undangan, bukan untuk diperjualbelikan.

    Warga desa dan aparat desa harus memahami aturan terkait tanah kas desa dan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.

    Jika ada indikasi penjualan tanah kas desa, segera laporkan k

    epada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.(Red)

     

    Share to

    Related News

     7 MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA BAYA...

    by • Okt 16 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari – Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten Batang Ha...

    Akibat Dari Maraknya Lanting Penyedot Em...

    by • Jul 02 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari -Aktifitas penambangan ilegal semakin hari semakin merajalela,bahkan mere...

    Lampu Penerangan Di Komplek BBC Ber Ulan...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Beberapa aktivis di  Kabupaten Batanghari kembali menyuarakan dan ketidakpuasan bahk...

    Insan Pers Batang Hari Bersama Polres Ba...

    by • Jun 24 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Mediasi bersama insan pers di ruangan Media Center Polres Batang Hari. me...

    Acara penutupan MTQ Tingkat Desa Rantau ...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Tebo-(MTQ) ke- VI(enam) tingkat desa Rantau langkap resmi ditutup,di acara MTQ terseb...

    Rayakan Usia ke-67! Camat Muara Bulian A...

    by • Jun 23 2026

    Arusdaerah.com,Batang Hari-Di hari ulang tahun kecamatan muara bulian yang ke 67 tahun.Namun menjadi...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top